BebasBanjir2015

Zero Delta Q Policy

Zero Delta Q Policy

Konsep zero delta Q policy sudah kerapkali dibahas dalam berbagai seminar tentang sumberdaya air di Departemen Pekerjaan Umum. Ini merupakan sebuah konsep yang dikaitkan dengan upaya pengendalian banjir.

Secara yuridis formal,  istilah zero delta Q policy muncul dalam Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang diterbitkan tanggal 10 Maret 2008.

Dalam Ayat 1 Pasal 106 dari PP itu disebutkan:

“Peraturan zonasi untuk kawasan imbuhan air tanah disusun dengan memperhatikan:
a. pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;
b. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan
c. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.”

Dalam penjelasan PP itu, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kebijakan prinsip zero delta Q” adalah
keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.

Jika mengacu pada PP di atas, penerapan prinsip zero delta Q policy harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan zonasi kawasan imbuhan air tanah. Lalu, bagaimana dengan yang non-kawasan imbuhan air tanah?

Untuk kondisi saat ini, prinsip ini seharusnya dapat dilakukan untuk semua persil dari semua jenis penggunaan lahan.  Selama ini alih fungsi kawasan resapan menjadi kawasan komersial, misalnya, kerapkali dituding sebagai biang penyebab terjadinya banjir. Jika mengacu pada prinsip zero delta Q policy ini, maka pada kawasan-kawasan komersial tertentu yang saat ini sudah terbangun, konsep ini  sesungguhnya dapat diterapkan.

Kemudian, dalam proses penyusunan Andal (Analisa Dampak Lingkungan), penerapan prinsip ini  nampaknya belum menjadi keharusan. Jika penerapan prinsip zero delta Q policy itu hanya menjadi keharusan untuk kawasan imbuhan air tanah, maka nampaknya perlu payung hukum untuk mewajibkan penerapan itu dalam setiap penyusunan Andal.

Teknologi / teknik / metode yang dapat digunakan untuk menerapkan prinsip zero delta Q policy ini, antara lain: areal peresapan air hujan,  lubang resapan biopori, modifikasi lansekap,  penampungan air hujan, rain garden, saluran resapan biopori, sumur injeksisumur resapan, dan sebagainya. (sp)

5 Komentar »

  1. Pengembangan metode ini baik sekali,mohon bantu kami dimana yang sudah melaksanakannya ? Guna kami mempunyai refrensi atau bagian yang akan kami jadikan study kasus untuk daerah yang menggunakannya, kenapa memakainya ? Terus terang sebelumnya kami ingin experimen hal ini di tempat kami, karena memungkinkan dapat dilaksanakan dari hasil pengamatan kami , data dari struktur tanahnya baik dan curah hujan cukup.Karena untuk pengeboran ditempat kami tidak diperbolehkannya.Kami yakin bila kami dapat banyak tahu langsung kami laksanakan, setidaknya untuk diri sendiri sebelum kemasyarakat.

    Komentar oleh E.Kosasih — Oktober 22, 2010 @ 3:30 pm

  2. Prinsip yang mudah dimengerti adalah sebagai berikut. Hasil kajian didaerah Jabodetabek dengan design rainfall (besaran curah hujan disain yang diapakai dalam merencanakan drainase) = 100mm dianjurkan bahwa 50mm (atau 5cm)dari besar curah hujan tersebut ditahan di kolam detensi (detention pond) dan kolam retensi (retention pond atau kolam permanen sekaligus untuk infiltrasi). Kolam detensi adalah kolam yang pakai pintu yang bisa dibuka dan alirkan air tampungan ke sungai atau melalui saluran bila sistem drainase dan/atau sungai sudah redah/ turun permukaan airnya. Kolam detensi bisa menggunakan ruang terbuka hijau yg dibuat melengkung kedalam (menjadi daerah depresi) dan ditanam rumput yg bisa berfungsi sebagai detention pond pada saat hujan. Jadi kalau harus ditahan/disimpan sementara adalah 50mm maka per hektar daerah mana saja yang dibangun harus menahan/simpan air minimum sementara dengan volume kolam minimum sebesar 10.000m2 x 50mm = 500m3/ha. Jadi kalau dibuat real estate atau perumahan sebesar 5ha maka harus disediakan kolam2 dengan volume total minimum = 2500m3. Sebenarnya sudah ada beberapa real estate yang menyiapkan kolam penampung. Yang tidak menyiapkan kolam penampung adalah perumahan yang disiapkan untuk rakyat menengah kebawah. Contoh di Bintaro di Jaya Property dengan luas kawasan realestate dan fasilitas2nya sebesar 187ha dengan volume total kolam = 39600m3 yang semestinya harus minimum 187 x 500m3 = 93500m3, jadi volumenya masih kurang 53900m3 dimana yang ditahan per ha rata2 = kurang dari 212m3 yang semestinya 500m3. Jadi curah hujan yang ditahan hanya 21,17mm bukan 50mm. Yang dimaksud dengan “Zero ∆q Policy” adalah konsep tidak menambah debit akibat pembangunan atau dengan kata lain runoff tambahan akibat pembangunan harus ditahan sehingga tambahan debit (∆q) nya adalah nol. Tetapi Kalau dikatakan nol bukan berarti seperti teknologi roket bahwa harus betul-betul nol tambahannya. Ini hanya untuk berdasarkan besaran curah hujan yang dipakai untuk disain drainase, sebagian hujan tersebut ditahan, tetapi kalau curah hujannya lebih besar dari curah hujan rencana maka yang ditahan masih sama dengan curah hujan design artinya debit disaluran dan sungai bertambah. Kalau benar2 mau tahan 100% tambahan debit akibat pembangunan maka kolamnya harus besar sekali padahal untuk besaran yang lebih besar dari curah hujan design memang akan mengakibatkan banjir. kalau curah hujan besar sekali maka itu merupakan force majeure.

    Komentar oleh Raymond Kemur — Mei 14, 2011 @ 10:38 pm

  3. Pak Raymond, yg menjadi permasalahan debatable dalam menentukan delta Q dalam suatu wilayah adalah nilai besaran koefisien run off di wilayah tersebut, dimana setiap institusi yang akan menentukan nilai koefisien tersebut kadang mempunyai nilai yg berbeda. Bagaimana caranya untuk menghitung nilai koefisien run off tersebut sehingga ada suatu nilai keseregaman dalam menentukan besaran niali tersebut? Pernah sy mendengar dengan menggunakan metoda curve number, tetapi sy tdk mempunyai referensi yg jelas untuk menggunakan metoda tersebut, bagaimana cara menghitungnya dan apa saja referensi bukunya? Sebelumnya saya ucapkan terimah kasih atas tanggapan dan sarannya……

    Komentar oleh Anonim — Agustus 16, 2011 @ 10:29 am

  4. Pak Raymond, yg menjadi masalah debatable dalam menentukan delta Q adalah menentukan nilai koefisien run off dalam suatu wilayah, dimana setiap institusi yang akan memberikan nilai koefisien tersebut dalam suatu wilayah yg sama kadang memberikan nilai koefisien yang berbeda. Bagaimana cara untuk menghitung nilai koefisien run off tersebut? Pernah sy mendengar yaitu dengan menggunakan metoda curve number, tetapi saya belum mendapatkan referensi yang jelas bagaimana cara menghitungnya dan apa referensi bukunya? Sebelumnya sy ucapkan terima kasih atas tanggapan dan sarannya……

    Komentar oleh Anonim — Agustus 16, 2011 @ 10:37 am

  5. “Zero ∆q Policy” adalah konsep tidak menambah debit akibat pembangunan atau dengan kata lain runoff tambahan akibat pembangunan harus ditahan sehingga tambahan debit (∆q) nya adalah nol.
    Menurut saya yang paling mudah mengenai zero runoff adalah kita harus membandingkan debit runoffyang akan melimpas ke luar kawasan sebelum menggunakan kolam/sumur resapan (Qoutsebelum) dan sesudah menggunakan kolam/sumur resapan (Qoutsetelah). Diusahakan debit run off air sesudah pembangunan direncanakan sama atau lebih kecil dari debit run off sebelum adanya pembangunan.

    Komentar oleh m.khidir — Agustus 21, 2013 @ 7:58 am


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Blog di WordPress.com.