KAJIAN IMPLEMENTASI STRATEGI PENGENDALIAN BANJIR DI SUB DAS JENEBERANG HILIR (Studi Kasus Pengendalian Banjir di Kota Makassar)1
Oleh: Ryke Nandini
Balai Penelitian Kehutanan Mataram
Jl. Dharma Bakti No. 7, Po Box 1054, Ds. Langko, Kec. Lingsar Lombok Barat – NTB 83371; Telp. (0370) 6573874, Fax. (0370) 6573841, e-mail bpkmataram@yahoo.co.id
Sumber: http://balithutmakassar.org/
ABSTRAK
Kota Makassar sebagai bagian hilir DAS Jeneberang merupakan kota yang sering mengalami banjir. Pengendalian banjir memerlukan keterpaduan semua aspek, baik sipil, teknis maupun kelembagaan. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji aspek kelembagaan pengendalian banjir yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Makassar melalui kajian terhadap keterkaitan antara strategi pengendalian banjir yang tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2005-2010 dengan implementasi yang dilakukan oleh masing-masing SKPD di Kota Makassar. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode komparatif dan analisis tupoksi. Hasil kajian menunjukkan adanya ketidaksinkronan pada aspek perencanaan yang dituangkan dalam program pengendalian banjir pada RPJMD 2005-2010 dengan implementasi
kegiatan yang dilakukan oleh SKPD. Peningkatan kapasitas lembaga pengendali banjir dan peningkatan mekanisme koordinasi antar lembaga melalui pembentukan lembaga atau kelompok kerja pengendali banjir merupakan upaya yang ditawarkan agar kelembagaan pengendali banjir di Kota Makassar dapat lebih berperan dalam perencanaan dan implementasi program pengendalian banjir.
Kata kunci: Pengendalian banjir, RPJMD, SKPD
I. PENDAHULUAN
Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang merupakan salah satu DAS kritis yang menjadi prioritas untuk segera ditangani dengan masalah utama banjir, erosi dan sedimentasi. Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang merupakan DAS lintas kabupaten yang wilayahnya antara lain meliputi Kabupaten Gowa dan Sinjai di bagian hulu, serta Kabupaten Takalar dan Kotamadya Makassar di bagian hilirnya. Sebagai bagian dari hilir DAS Jeneberang, Kota Makassar juga tidak lepas dari permasalahan di DAS Jeneberang. Secara fisiografis, letak Kota Makassar adalah pada daerah dataran banjir dan dataran aluvial Sungai Jeneberang, serta sebagian lagi merupakan dataran aluvial pantai dan menjadi outlet dari DAS Jeneberang. Adanya Sungai Jeneberang yang membelah Kota Makassar menjadikan Kota Makassar salah satu kota yang sering mengalami banjir setiap musim hujan tiba. Data yang diperoleh menyebutkan bahwa genangan setinggi 30-70 cm hampir selalu terjadi pada lebih dari 40 titik di lebih dari 10 kecamatan (Kompas, 10 Nopember 2006).
Terjadinya banjir bukan saja disebabkan oleh adanya masalah pada aspek teknis (infrastruktur), namun juga terkait dengan masalah lingkungan, sosial, ekonomi, perilaku/budaya, dan kelembagaan masyarakat sehingga pengendalian banjir merupakan tanggung jawab semua pihak dan harus dilakukan secara komprehensif. Pemerintah Kota Makassar telah memprioritaskan penanganan masalah banjir, seperti yang tertuang pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2005- 2010 (Perda Kota Makassar No. 9 Tahun 2006) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar tahun 2006-2016 (Bappeda Kota Makassar, 2005) yang diarahkan untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut dengan menekankan pada dorongan aspirasi pembangunan masyarakat di Kota Makassar.
Upaya pengendalian banjir telah menjadi prioritas Pemerintah Kota Makassar, namun dari tahun ke tahun kejadian banjir masih sering terjadi di Kota Makassar. Seiring dengan kejadian tersebut, maka evaluasi perlu dilakukan untuk melihat bagimana upaya pengendalian banjir tersebut dari sisi perencanaan dan implementasinya. Salah satunya adalah dengan melihat keterlibatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kota Makassar dalam pelaksanaan strategi pengendalian banjir yang telah dituangkan dalam RPJMD sebagai dokumen perencanaan.
Tulisan ini mencoba mengkaji keterkaitan antara strategi pengendalian banjir yang tercantum dalam dokumen RPJMD Kota Makassar Tahun 2005-2010 dengan implementasi yang dilakukan oleh masing-masing SKPD di Kota Makassar.
Data diperoleh antara lain dari hasil wawancara terhadap para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terkait dengan banjir dan pengendalian banjir di Kota Makassar yang antara lain adalah informan kunci dari seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar dan kecamatan se-Kota Makassar, serta analisis dokumen perencanaan pengendalian banjir yang tertuang dalam RPJMD Kota Makassar Tahun 2005-2010. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode komparatif dan analisis tupoksi.
Hasil kajian ini diharapkan menjadi masukan bagi perbaikan perencanaan strategi pengendalian banjir yang dilakukan di Kota Makassar sebagai bagian dari sub DAS Jeneberang Hilir sehingga Kota Makassar dapat terbebas dari banjir.
II. KARAKTERISTIK BANJIR DI KOTA MAKASSAR
Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan genangan (Nandini, 2007), Kota Makassar terdiri dari dua macam kelas kerawanan terhadap genangan, yaitu kelas rawan seluas 14.161,1 ha dan kelas sangat rawan seluas 3.275,9 ha. Daerah dengan kelas rawan tersebar pada seluruh kecamatan yang ada di Kota Makassar. Daerah tersebut secara fisik mempunyai geomorfologi terdiri dari bentuk lahan dataran, dataran aluvial, pantai, rawa, dan sabuk meander; jenis tanah Entisol dan Inceptisol; serta penggunaan lahan pemukiman, pertanian lahan kering, sawah, padang rumput, tubuh air, dan tambak. Daerah yang termasuk dalam kelas sangat rawan hanya berada pada satu kecamatan yaitu Kecamatan Biringkanaya. Daerah ini secara fisik mempunyai geomorfologi terdiri dari bentuk lahan dataran dan dataran alluvial, jenis tanah Ultisol dan Inceptisol, serta penggunaan lahan rawa, sawah, tubuh air, dan tambak. Berdasarkan hasil inventarisasi, ketinggian genangan bervariasi antara 15-150 cm dengan lama genangan 2-10 jam, tergantung besar dan intensitas hujan yang terjadi.
Kota Makasar hampir selalu mengalami banjir pada saat musim hujan tiba. Menurut informasi Kepala Bidang Data dan Informasi Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Wilayah IV Makassar, curah hujan dengan tebal 100 mm atau lebih dapat dipastikan akan menimbulkan genangan di berbagai tempat di Kota Makassar, di samping akibat pengaruh aliran balik (back water) pada saat terjadinya pasang surut air laut. Kejadian banjir tidak lepas dari adanya konsentrasi aliran permukaan yang tidak dapat meresap ke dalam tanah akibat perubahan penutup lahan. Hasil analisis aliran permukaan di Kota Makassar menunjukkan bahwa aliran permukaan yang terjadi adalah 0-53 mm. Aliran permukaan terbesar sebagian besar terkonsentrasi pada daerah pusat kota di mana secara umum daerah-daerah tersebut merupakan lahan terbangun dengan kepadatan tinggi, baik pemukiman, pertokoan maupun perkantoran.
Banjir yang terjadi di Kota Makassar juga dipengaruhi oleh letak Kota Makassar yang hanya berada pada ketinggian sekitar 0-6 m dpl sehingga mudah tergenang oleh aktivitas pasang air laut, terutama pada saat pasang mencapai titik tertinggi. Menurut Lembaga Penelitian Universitas Hasanuddin (2006), tipe pasang surut di Kota Makassar adalah campuran yang condong ke harian tunggal (mixed tide prevailing diurnal), yaitu dalam satu hari terdapat satu kali air tinggi dan satu kali air rendah yang tidak beraturan dengan perbedaan air tinggi dan air rendah rata-rata saat purnama adalah 140 cm. Faktor kemiringan lereng yang kecil menyebabkan naiknya air pasang dengan cepat menggenangi sebagian wilayah Kota Makassar yang berakibat pada banjir di Kota Makassar.
III. STRATEGI PENGENDALIAN BANJIR DI KOTA MAKASSAR
Strategi pengendalian banjir di Kota Makassar telah disusun dan dituangkan dalam dokumen RPJMD Kota Makassar Tahun 2005-2010. Berdasarkan hasil analisis pada dokumen tersebut diperoleh bahwa terdapat lima strategi pengendalian banjir yang akan dilakukan, yaitu pengendalian tata ruang, pengaturan debit banjir, pengaturan daerah rawan banjir, peningkatan peran masyarakat, serta pengelolaan Daerah Tangkapan Air (DTA). Pelaksanaan strategi pengendalian banjir tersebut dilakukan secara teknis dan non teknis. Secara teknis, strategi pengendalian banjir yang dilakukan adalah pengaturan debit banjir, dalam hal ini dilakukan dengan pembuatan dan pemeliharaan saluran drainase, normalisasi saluran drainase, waduk tunggu, dan pemompaan kanal. Secara non teknis strategi pengendalian banjir yang dilakukan adalah pengendalian tata ruang, pengaturan daerah rawan banjir, peningkatan peran masyarakat, serta pengelolaan DTA. Pada umumnya pelaksanaan strategi pengendalian banjir di Kota Makassar tersebut dilakukan pada daerah-daerah yang merupakan titik-titik rawan genangan dan telah melibatkan kecamatan-kecamatan dalam berbagai kegiatan pengendalian banjir. Adapun rincian pelaksanaan strategi pengendalian banjir tersebut dapat dilihat pada Tabel 1.
Hasil kajian yang dilakukan terhadap pelaksanaan strategi pengendalian banjir di atas diketahui adanya sejumlah kendala. Beberapa kendala tersebut antara lain karakteristik aliran permukaan yang besar, saluran drainase yang belum memadai, pemanfaatan lahan-lahan yang rawan banjir, perubahan fungsi kawasan, dan kelembagaan. Adapun hasil kajian selengkapnya dapat dilihat pada Tabel 2.
IV. KETERKAITAN RPJMD KOTA MAKASSAR DENGAN IMPLEMENTASI PROGRAM SKPD DALAM PENGENDALIAN BANJIR
Dalam dokumen RPJMD Kota Makassar 2005-2010 telah dicantumkan lima strategi pengendalian banjir di Kota Makassar, yaitu pengendalian tata ruang, pengaturan debit banjir, pengaturan daerah rawan banjir, peningkatan peran masyarakat, serta pengelolaan DTA. Program-program tersebut terbagi merata kepada SKPD-SKPD yang ada di Pemerintah Kota Makassar sebagai pelaksana sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Hasil analisis tupoksi menunjukkan bahwa setidaknya terdapat tujuh SKPD yang terkait tupoksinya terhadap kegiatan pengendalian banjir di Kota Makassar, baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu Bappeda, Dinas Kelautan dan Keprosiding tahanan Pangan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keindahan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan. Adapun uraian tupoksi SKPD tersebut dapat dilihat pada Lampiran 1.
Sesuai dengan tugas pokok masing-masing SKPD, maka setiap instansi akan menyusun berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan setiap tahunnya yang diharapkan dapat bermanfaat untuk membantu program pengendalian banjir di Kota Makassar secara terpadu. Masing-masing program yang akan dilakukan oleh SKPD-SKPD tersebut terikat oleh kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Makassar dalam rangka mencapai visi Kota Makassar. Berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap dokumen RPJMD Kota Makassar Tahun 2005-2010 dan hasil wawancara dengan pimpinan Bappeda Kota Makassar, program pengendalian banjir di kota Makassar terkait dengan kebijakan pengembangan kawasan, tata ruang dan lingkungan yang terbagi menjadi empat program utama dan 24 program yang dilaksanakan oleh lima instansi. Adapun program-program yang terkait dengan pengendalian banjir tersebut dapat dilihat pada Tabel 3.
Tabel 3 menunjukkan bahwa SKPD yang banyak terlibat dalam pengendalian banjir secara teknis adalah Bappeda, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta Dinas Pekerjaan Umum. Instansi yang terlibat dalam pengendalian banjir secara non teknis adalah Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keindahan (PLH&K) dan Kecamatan. Hasil analisis dapat pula diketahui bahwa ternyata ada beberapa instansi yang menurut tugas pokoknya terkait dengan pengendalian banjir namun ternyata tidak tercantum sebagai pelaksana progam pengendalian banjir yang telah dirumuskan, di antaranya Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, serta Dinas Sosial. Namun demikian berdasarkan informasi dari instansi-instansi tersebut, mereka juga mempunyai beberapa kegiatan yang secara tidak langsung mendukung pelaksanaan program tersebut seperti yang dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana yang menjadi salah satu fasilitator dalam pembentukan posko pengendalian bencana pada tingkat kecamatan, meskipun posko yang dibentuk tidak secara khusus ditujukan pada bencana banjir.
Keputusan suatu SKPD untuk dapat berperan dalam program pengendalian banjir seringkali bukan menjadi kapasitas SKPD untuk mengusulkan atau menerima program namun telah menjadi keputusan yang diambil oleh para pengambil kebijakan di tingkat yang lebih tinggi. Salah satu alasan yang disampaikan oleh informan kunci dari beberapa SKPD mengenai pembagian dan pelaksanaan program pengendalian banjir ini antara lain disebabkan adanya keterbatasan dana kegiatan yang dialokasikan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Selain itu kurangnya koordinasi dan pemahaman terhadap tupoksi SKPD yang berkaitan dengan pengendalian banjir juga menyebabkan program dan kegiatan pengendalian banjir bukan menjadi salah satu prioritas bagi SKPD terkait.
V. PENUTUP
Pengendalian banjir memerlukan pendekatan yang integratif dari berbagai bidang. Dari sisi kelembagaan, ketidaksinkronan antara program pengendalian banjir seperti yang tertuang dalam dokumen RPJMD Kota Makassar tahun 2005-2010 dengan implementasi kegiatan pengendalian banjir menyebabkan pengendalian banjir yang dilakukan pada tingkat SKPD di Kota Makassar menjadi kurang optimal dan belum memberikan hasil yang signifikan. Pengendalian banjir di Kota Makassar memerlukan upaya sinkronisasi antar lembaga yang terkait dalam kegiatan pengendalian banjir. Pemahaman terhadap tupoksi masing-masing SKPD merupakan langkah awal untuk menyusun berbagai kegiatan pengendalian banjir di tingkat SKPD. Peningkatan kapasitas aparat dalam pemahaman terhadap tupoksinya merupakan salah satu program yang dapat dilaksanakan di setiap SKPD.
Selain itu diperlukan pula adanya mekanisme koor-dinasi antar lembaga yang terkait dalam kegiatan pengen-dalian banjir agar pelaksanaannya tidak tumpang-tindih dan masing-masing lembaga yang terlibat dapat menjalankan tupoksinya dengan benar. Pembentukan suatu lembaga atau kelompok kerja untuk pengendalian banjir merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menjembatani masalah koordinasi. Salah satu upaya telah dilakukan yaitu dengan pembentukan Forum DAS Jeneberang yang anggotanya terdiri dari berbagai instansi dan stakeholder yang terkait dengan DAS Jeneberang. Namun demikian lembaga ini belum dapat berperan secara formal khususnya menyangkut perencanaan pengendalian banjir di Kota Makassar.
DAFTAR PUSTAKA
Kompas. 2006. Daerah Resapan Tertutup, Makassar Rawan Banjir. 10 November 2006.
Lembaga Penelitian Universitas Hasanuddin. 2006. Dampak Pembangunan Ruko dan Perumahan terhadap Terjadinya Banjir di Kota Makassar. Laporan Penelitian. Makassar.
Nandini, R. 2007. Permasalahan Ruang dan Manajemen Pengendalian Banjir di Kota Makassar. Tesis S2. Universitas Hasanuddin Makassar. Tidak dipublikasikan.
Perda Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar.
_________________Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan Kota Makassar.
_________________Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sosial Kota Makassar.
_________________Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar.
_________________Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
_________________Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan penanggulangan Bencana Kota Makassar.
_________________Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keindahan Kota Makassar.
_________________Nomor 9 Tahun 2006 tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2005-2010.
Lampiran 1. Tugas pokok SKPD yang terkait dengan pengendalian banjir
di Kota Makassar
No Instansi Dasar
hukum Tugas pokok
Penanggung
jawab
1 Bappeda Perda No. 6
tahun 2005
Melaksanakan dan
mengkoordinasikan
perencanaan pembangunan
di bidang prasarana
dan sarana
perkotaan, tata ruang
dan lingkungan hidup.
Bidang
Fisik dan
Prasarana
Melaksanakan dan
mengkoordinasikan
perencanaan dan penelitian
pengembangan
daerah serta penyusunan
statistik
dan pelaporan
Bidang
Litbangda
2 Dinas Kelautan
dan
Ketahanan
Pangan
(Dinas K &
KP)
Perda No.
15 tahun
2005
Melaksanakan pembinaan
dan pengembangan,
pengelolaan,
pengolahan hasil dan
tata niaga pada bidang
tanaman pangan
dan kehutanan.
Bidang Ketahanan
Pangan
dan Kehutanan
3 Dinas Pemadam
Kebakaran
dan Penanggulangan
Bencana
(Dinas PK
& PB)
Perda No.
27 tahun
2005
Melaksanakan penanggulangan
bencana, rehabilitasi
dan realokasi
akibat bencana, pengarahan
dan pengendalian
sumberdaya, menyiapkan
peralatan untuk
keperluan penanggulangan
bencana
Bidang Penanggulangan
Bencana
4 Dinas Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
dan Keindahan
(Dinas
PLH &
K)
Perda No.
28 tahun
2005
Melaksanakan pembinaan
dan pengendalian
teknis penanganan
Amdal, menganalisis
dokumen UKL/UPL
serta penerbitan perizinan
dan penaatan
hukum llingkungan
Bidang Pengendalian
Lingkungan
Melaksanakan pengawasan
dan pengendalian
air dan laut, tanah
serta kerusakan
lingkungan hidup serta
pemantauan dan
pemulihan kualitas
lingkungan
Bidang
Pengawasan
dan Pemantauan
prosiding EKSPOSE, 2010
278
No Instansi Dasar
hukum Tugas pokok
Penanggung
jawab
Melaksanakan kegiatan
pengangkutan
sampah dan limbah
lingkungan, pengendalian
dan penertiban
pengelolaan kebersihan
lingkungan serta
pemeliharaan peralatan
operasional
Bidang Pengelolaan
Kebersihan
Melaksanakan pembangunan
dan pemeliharaan
taman dan
lampu hias serta
pembibitan dan
penghijauan kota
Bidang Dekorasi
Kota
5 Dinas Pekerjaan
Umum
(Dinas PU)
Perda No.
25 tahun
2005
Melaksanakan pelayanan
teknis di bidang
pengelolaan
perumahan, pembinaan
terhadap pengusaha,
pengembang perumahan/
pengelola
pengusaha rumah sewa/
kost serta pengawasan
dan penertiban
penghunian perumahan
dan pembangunan,
pemeliharaan
dan rehabilitasi
gedung-gedung dan
bangunan milik Pemerintah
Bidang Perumahan
dan Bangunan
Melaksanakan pembangunan
dan pemeliharaan
sarana dan
prasarana serta air
bersih pada lingkungan
perumahan dan
pemukiman
Bidang Sarana
dan
Prasarana
Lingkungan
Melaksanakan survey
perhitungan rencana
pembangunan dan
pemeliharaan jalan,
jembatan termasuk
Bidang Jalan
dan
Jembatan
melaksanakan survey
perhitungan rencana
pembangunan dan pemeliharaan
drainase
Bidang Bangunan
Air
Kajian Implementasi Strategi…(R. Nandini)
279
No Instansi Dasar
hukum Tugas pokok
Penanggung
jawab
6 Dinas
Sosial
Perda No.
22 tahun
2005
Melaksanakan kegiatan
pemberian bantuan
dan jaminan kesejahteraan
sosial termasuk
pemberian
bantuan kepada masyarakat
miskin serta
bantuan kepada korban
bencana dan musibah
lainnya
Bidang
Bantuan
dan Jaminan
Kesejahteraan
Sosial
7 Dinas Tata
Ruang dan
Bangunan
(Dinas TR
& B)
Perda No.24
tahun 2005
Melaksanakan pemanfaatan
tata ruang
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku
Bidang Perencanaan
Tata Ruang
Melaksanakan pengendalian
penataan
ruang
Bidang Pengendalian
Kawasan
Penertiban dan pertimbangan
izin-izin
mendirikan bangunan,
memberikan petunjuk
teknis tentang
perizinan
Bidang
Perizinan
Bangunan
Melaksanakan pengusutan,
penertiban
bangunan dan menangani
sengketa bangunan
Bidang Penertiban
dan Pengusutan
8 Kecamatan
Perda No.29
tahun 2005
Melaksanakan sebagian
kewenangan
yang dilimpahkan
oleh Walikota untuk
menangani sebagian
urusan otonomi daerah
a. Seksi
Pemerintahan
b. Seksi
Ketenteraman
dan Ketertiban
Umum
c. Seksi
Kesejahteraan
Sosial
d. Seksi
Pembangunan
Tinggalkan Balasan