BebasBanjir2015

Lutfi Andrian

BANJIR DAN FAKTOR PENYEBABNYA

Kok Banjir ???, Kenapa Mesti Banjir ?….

Lutfi Andrian

Sumber: http://www.kampustekniksipil.co.cc/

Banjir adalah peristiwa terjadinya genangan di dataran banjir sebagai akibat terjadinya limpasan air dan sungai yang disebabkan debit air yang mengalir di sungai tersebut melebihi kapasitas pengalirannya. Selain akibat terjadinya limpasan sungai, genangan banjir dapat pula terjadi akibat terjadinya hujan setempat dimana genangan terjadi ; serta akibat terjadinya air pasang dari laut. Ketiga peristiwa tersebut bisa terjadi secara bersamaan maupun terpisah.

Upaya manusia untuk mengatasi masalah genangan dan banjir sampai sekitar tahun 1960-an terutama dengan mengandalkan bangunan/rekayasa teknik sipil pengendalian banjir (flood control) yang dikenal sebagai upaya fisik/struktur (structural measures). Upaya ini bertujuan untuk mengendalikan banjir sampai tingkat/besaran banjir tertentu dan tidak untuk menangani banjir yang besar. Oleh sebab itu upaya ini tidak untuk menciptakan/ mengubah daerah dataran banjir menjadi kebal dan aman terhadap ancaman banjir secara mutlak. Dalam kamus ICID, “flood control” adalah “the provbision of a specific amount of protection from flood”.

Menyadari adanya keterbatasan upaya yang bersifat struktur tersebut, maka konsep penanganan masalah banjir yang akhir-akhir ini dikembangkan adalah penanganan yang menyeluruh/komprehensif, yaitu kombinasi antara upaya struktur dan nonstruktur.

Upaya untuk mengatasi masalah banjir di Indonesia sebenarnya telah dilakukan sejak masalah tersebut timbul, baik yang dikerjakan oleh masyarakat yang langsung tertimpa masalah maupun oleh pemerintah. Sebagai contoh, pembangunan berbagai sarana pengendalian banjir seperti saluran banjir kanal sungai arau dan pintu air lubuk begalung untuk mengatasi masalah banjir di kota Padang, telah dilakukan pada sekitar tahun 1920.

Masalah banjir adalah masalah yang sangat terkait dengan lingkungan hidup, yang dipengaruhi oleh keadaan dan peristiwa alam yang bersifat dinamis, serta akibat adanya berbagai kegiatan manusia di daerah aliran sungai (DAS) baik di hulu, tengah, dan hilir yang juga dinamis. Oleh sebab itu maka kunci keberhasilan upaya mengatasi masalah banjir ditentukan oleh tingkat keharmonisan antara berbagai kegiatan manusia dengan alam lingkungannya. Untuk itu maka masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya, kepeduliannya, serta kecintaannya terhadap alam dan lingkungan hidup.

Apa sih penyebab banjir itu???…

Masalah banjir adalah masalah yang menyangkut lingkungan hidup, dan terjadinya masalah umumnya merupakan akumulasi dari berbagai faktor penyebab yang sangat luas dan komplek. Berbagai faktor penyebab tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok yaitu faktor penyebab yang bersifat alamiah (yang menyangkut kondisi serta peristiwa alam), dan adanya pengaruh/campur tangan manusia yang bermukim dan melakukan berbagai kegiatan di daerah aliran sungai (DAS) baik di bagian hulu, tengah maupun di hilir.

Kondisi dan Peristiwa Alam

Kondisi alam pada umumnya merupakan fenomena yang relatif statis, sedangkan peristiwa atau kejadian alam adalah bersifat dinamis, yang berubah-ubah menurut waktu.

Kondisi alam yang kemungkinan dapat menimbulkan masalah banjir antara lain :

  • Letak geografis lahan yang terkena masalah banjir berada di dataran rendah/dataran banjir, sehingga rawan genangan dan banjir.
  • Pembendungan aliran sungai akibat adanya pendangkalan alur/ambal alam di dasar sungai dan penyempitan (bottle neck)
  • Terdapatnya hambatan aliran akibat kondisi geometri alur sungai seperti terdapatnya meandering, pertemuan anak sungai dengan induk sungainya yang tidak “stream line”.
  • Kemiringan dasar sungai yang landai, yang menyebabkan kapasitas pengaliran sungai relatif kecil.
  • Sedimentasi pada dasar sungai dan bantaran, yang mengurangi luas tampak basah sungai.

Peristiwa alam yang dapat menimbulkan masalah banjir dan genangan banjir antara lain :

  • Curah hujan yang tinggi
    Aliran di sungai yang dapat menimbulkan limpasan dan banjir berasal dari air hujan di DAS nya dengan teknik tertentu telah dapat dilakukan prakiraan besarnya curah hujan dan kapan serta dimana terjadinya, namun untuk mengatur besar kecilnya dan dimana terjadinya curah hujan tersebut sampai saat ini masih diluar batas kemampuan manusia. Oleh sebab itu maka upaya manusia hanya terbatas pada pengendalian air/aliran yang telah jatuh di bumi.
  • Terjadinya pembendungan aliran akibat terjadinya puncak banjir pada sungai induk yang bersamaan waktunya dengan puncak banjir pada anak sungai.
  • Pembendungan di muara sungai akibat terjadinya pasang naik yang bersamaan dengan puncak banjir di sungai.
  • Terjadinya air pasang sehingga menimbulkan limpasan air sungai dan air laut.
  • Terjadinya kenaikan muka air laut akibat pemanasan global.
  • Terjadinya amblesan permukaan tanah di daerah “alluvial plain”.

Pengaruh Kegiatan Manusia

Berbagai kegiatan manusia yang dapat mengakibatkan timbulnya masalah banjir antara lain :

  • Pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat seperti halnya di Jabotabek yang memerlukan berbagai fasilitas dan kegiatan yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap terjadinya masalah banjir.
  • Pembangunan/pemanfaatan daerah rendah yang berupa dataran banjir yang sebenarnya rawan terhadap banjir untuk berbagai keperluan seperti daerah pemukiman /perkotaan, industri, perkantoran maupun pertanian yang kurang memperhatikan dan mengatasipasi adanya resiko genangan banjir yang bisa terjadi pada setiap saat.
  • Perubahan kondisi lahan, antara lain dengan adanya penebangan hutan, pengembangan daerah pertanian, pengembangan pemukiman, industri, pariwisata dan sebagainya pada DAS baik di hulu, tengah maupun di hilir yang menimbulkan kenaikan koefisien run-off, memperkecil peresapan, dan menimbulkan perubahan watak banjir yang berupa peningkatan debit banjir pada sungai dari waktu ke waktu.
  • Pembangunan di daerah dataran banjir untuk kawasan pemukiman, industri dan untuk kepentingan lainnya, berakibat semakin berkurangnya luas daerah retensi banjir alamiah, sehingga besarnya debit banjir yang mengalir di sungai semakin meningkat.
  • Kapasitas sungai untuk mengalirkan banjir berkurang oleh adanya bangunan baik legal maupun ilegal, baik pemanen maupun darurat, di sepanjang tebing dan bantaran sungai. Kondisi ini banyak dijumpai pada sungai-sungai yang melewati daerah perkotaan/pemukiman.
  • Tanaman/pepohonan di bantaran sungai (lahan diantara tanggul dan tebing sungai) dapat mempersempit penampang basah sungai sehingga mengurangi kapasitas pengaliran banjir.
  • Sampah padat yang dibuang ke saluran dan sungai menimbulkan pendangkalan dan penyempitan alur serta menghambat aliran, banyak di jumpai hampir di seluruh sungai yang melewati daerah perkotaan.
  • Pembangunan sarana drainase dari daerah pertanian dan pemukiman di lahan dataran rendah/dataran banjir dengan tujuan mengeringkan lahan tersebut terhadap genangan lokal, menjadikan debit banjir di sungai meningkat sekaligus memperkecil potensi lahan yang dikeringkan tersebut sebagai daerah retensi banjir.
  • Bangunan-bangunan silang di sepanjang sungai seperti jembatan, bendung, bangunan terjunan, talang air, pipa air minum, pipa listrik, serta bangunan sementara, sering menimbulkan gangguan terhadap kelancaran aliran banjir apabila tidak direncanakan dan dilaksanakan dengan benar.
  • Terjadinya penurunan tanah “land subsidence” akibat penyedotan air tanah secara berlebihan terutama di daerah perkotaan.
  • Terbatasnya pengertian masyarakat terhadap masalah banjir dan upaya mengatasinya sehingga berbagai kegiatannya kurang mendukung pengurangan masalah.

Masalah banjir yang cenderung semakin meningkat di Indonesia dari tahu ke tahun terutama disebabkan oleh adanya perubahan watak banjir serta pesatnya pembangunan dan berbagai kegiatan manusia di dataran banjir yang rawan banjir.

Luas daerah dataran banjir yang rawan terhadap masalah banjir pada Pelita I baru meliputi…. Ha ; namun pada Pelita Vi telah berkembang menjadi …..Ha. perkembangan tersebut sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk dan tingkat kehidupannya seiringan dengan pesatnya pembangunan yang sebagian besar berlangsung di daerah dataran banjir.

Selain itu terjadinya perubahan tata guna lahan di daerah hulu sungai telah mendorong laju pertumbuhan lahan kritis dan meningkatkan tingkat erosi dan banjir, ditambah lagi adanya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan yang relatif masih kurang.

Nb :

ALLAH Swt telah menciptakan Alam dengan susunan yang sempurna dan sedemikian rupa, meliputi segala sisi keseimbangan dan keanekaragaman didalamnya, dia dipersembahkan untuk manusia yang memegang tampuk sebagai khalifah untuk mengelolannya dengan penuh arif dan bijaksana. Akal dan fikiran manusia seharusnya digunakan untuk berpikir dan merenung akan segala ciptaan dari sang khalik untuk kemudian bersyukur kepadanya dan bukan malah sebaliknya yaitu digunakan untuk menentangnya dan menghamba pada hawa nafsu demi memuaskan kerakusan dan ketamakan dirinya, menumpuk pundi-pundu rupiah. Sadarkah manusia bahwa alam sama sekali tidak tunduk pada logika dan rasio manusia tetapi dia tunduk pada sunatulloh dari penciptanya yang maha agung

Apa pendapatmu jika alam yang diciptakan dengan sempurna dan seimbang didalamnya, dibuat sedemikian rupa oleh manusia-manusia yang tidak bertanggung jawab, dan pantaskah jika kita menuduh tuhan kejam pada kita jika pada akhirnya alam yang diciptakan memberikan reaksinya berupa banjir dan tanah longsor

Bagaimana tidak mau banjir, jika alam diperlakukan sedemikian rupa?!

(penebangan dan pembakaran hutan)

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian (akibat) perbuatan mereka, agar kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar-Rum : 41).

PENANGANAN MASALAH BANJIR

Lutfi Andrian

Sumber: http://www.kampustekniksipil.co.cc/

Artikel ini adalah sambungan dari artikel saya sebelumnya yang membahas tentang masalah banjir dan faktor penyebabnya, dan untuk posting kali ini saya akan membahas mengenai penanganan masalah banjir dan beberapa penjelasan yang terkait didlamnya. Ok ! langsung kita mulai aja ya…biar nggak kelamaan he he…

Konsep Dasar

Introduction :

Berbicara tentang masalah banjir dan penyebabnya adalah bersifat kompleks, sehingga penanganan banjir tidak bisa hanya diselesaikan dengan upaya yang bersifat satu sisi seperti kegiatan struktur aja, melainkan juga harus membarengi upaya atau kegiatan struktur tersebut dengan upaya yang bersifat Nonstruktur.

Nah apa sih yang dimaksud dengan upaya struktur dan upaya nonstruktur itu ?, …berikut adalah penjelasannya…..

Upaya Struktur

Upaya untuk mengatasi masalah banjir sampai tahun 1960-an masih mengendalikan penanganan secara fisik (struktur) pada sungainya, yaitu dengan melakukan modifikasinya dan perbaikan terhadap sungai serta pembuatan bangunan-bangunan pengendalian banjir. Berbagai jenis kegiatan fisik yang dilakukan pada suatu sungai yaitu dengan membentuk satu sistem pengendalian banjir yang direncanakan dengan kapasitas dan dimensi tertentu sesuai dengan nilai kelayakannya, sehingga sistem pengendalian banjir tersebut selalu mendukung keterbatasan.

Berbagai jenis kegiatan yang bersifat struktur tersebut, yang sering dilakukan adalah bertujuan untuk:

1. Mencegah meluapnya air banjir sampai pada tingkat/besaran banjir tertentu

Agar aliran banjir di sungai tidak meluap menggenangi daerah dataran banjir di sekitar sungai, maka dapat dibangun tanggul banjir berikut bangunan pelengkapnya untuk mengatasi banjir dengan tingkat/besaran tertentu, misalnya untuk 5 tahunan, 10 tahunan, 25 tahunan, 50 tahunan, dsb yang didasarkan pada tingkat kelayakannya.

Dengan demikian bangunan tanggul ini hanya dapat menjarangkan / mengurangi frekuensi terjadinya limpasan banjir, dan tidak untuk mengamankan daerah dataran banjir terhadap ancaman banjir secara mutlak. Dengan adanya perubahan watak banjir, tingkat pengendalian banjir bisa mengalami penurunan meskipun besaran debit banjir yang dikendalikannya tidak berkurang.

2. Merendahkan elevansi muka air banjir di sungai

Upaya ini dilakukan agar aliran banjir tidak menimbulkan limpasan, atau paling tidak untuk mengurangi tingginya limpasan. Kegiatan fisik yang dilakukan dapat berupa normalisasi alur, penggalian sudetan, dan pembangunan banjir kanal. Pelaksanaannya perlu dukungan analisis morfologi sungai, agar didapat rekayasa sungai yang efisien.

Pembangunan banjir kanal bertujuan mengalirkan/memindahkan sebagian aliran banjir dari sungai langsung masuk ke laut atau ke sungai lain (interconnection) sehingga debit banjir dan ketinggian/elevasi muka air banjir pada sungai asli berkurang.

3. Memperkecil debit banjir di sungai

Upaya ini dicapai antara lain dengan membangun bendung/waduk, pemanfaatan daerah rendah untuk waduk retensi banjir, dan pembangunan banjir kanal. Dengan debit banjir yang menjadi lebih kecil, kemungkinan terjadinya limpasan banjir menjadi lebih kecil pula.

Selain waduk-waduk besar tersebut, waduk-waduk kecil, embung, situ-situ dan waduk alam yang berupa danau dapat berfungsi pula untuk memperkecil aliran banjir di sungai. Alur sungai berfungsi sebagai waduk yang panjang, maka dari itu sungai yang bermeander di bagian hulu dan tengah sangat efektif untuk memperkecil puncak banjir di bagian hilir, sehingga tidak boleh diganggu.

Upaya untuk memperkecil debit banjir di sungai dapat dilakukan pula dengan memperkecil koefisien “run off” antara lain dengan membangun sumur-sumur rendah resapan dan kolam-kolam penampung air hujan di daerah pemukiman serta pembangunan sistem dan kolam-kolam penampung air hujan di daerah pemukiman serta pembangunan sistem drainase berwawasan lingkungan. Upaya ini sering dianggap sebagai upaya nonstruktur.

Jenis-jenis kegiatan yang bersifat struktur yang diterapkan pada suatu sungai tersebut diatas bisa merupakan kegiatan gabungan ataupun tunggal, dan membentuk sistem/pola pengendalian banjir pada sungai yang bersangkutan, dan pada umumnya spesifik untuk masing-masing sungai dan pada umumnya selalu berbeda antara sungai satu dengan yang lain.

Pada saat ini selain upaya struktur, di Indonesia telah dilakukan upaya nonstruktur walaupun masih perlu ditingkatkan, upaya nonstruktur tersebut antara lain berupa penanganan dan pengaturan daerah aliran sungai bagian hulu dalam rangka konservasi tanah / pengendalian erosi dan sedimentasi, penataan ruang, pemberian peringatan dini kepada masyarakat (‘flood forecasting and early warning system’) dalam rangka evakuasi, penanggulangan banjir (‘flood fighting’), dan sebagainya.

Upaya Nonstruktur

Pada prinsipnya upaya ini bukan merupakan upaya untuk menangani sungai agar air banjir tidak menggenangi dataran banjir atau agar kemungkinan terjadinya limpasan berkurang, seperti halnya pada kegiatan struktur, namun berupa upaya penyesuaian dan pengaturan kegiatan manusia agar harmonis dan serasi dengan lingkungan/alam sedemikian rupa, sehingga kerugian/bencana yang ditimbulkan oleh banjir terhadap masyarakat menjadi sekecil mungkin. Dengan demikian upaya ini berupa rekayasa sosial yang menuntut adanya keserasian/keharmonisan dari seluruh kegiatan manusia dengan alam/lingkungan hidupnya.

Upaya ini sebenarnya telah dilaksanakan oleh nenek moyang kita sejak dahulu kala. Sebagai contoh pembangunan rumah tinggal tradisional tipe panggung, dengan lantai yang tidak langsung berada diatas permukaan tanah. Hal ini membuktikan bahwa mereka telah pandai dalam membaca dan mengantisipasi gejala alam, dan telah berusaha menyesuaikan diri serta tidak melawannya.

Upaya nonstruktur perlu dilaksanakan baik pada sungai-sungai yang telah dilakukan penanganan secara struktur maupun yang belum ditangani.

Beberapa jenis kegiatan yang bersifat nonstruktur antara lain adalah :

Pengaturan penggunaan lahan di dataran banjir

Pengaturan penggunaan/pemanfaatan lahan atau penataan ruang di dataran banjir perlu disesuaikan dengan adanya resiko terjadinya banjir. Upaya ini dirasakan sangat mendesak, khususnya pada sungai-sungai yang melewati daerah yang potensial menjadi kawasan perkotaan/pemukiman dan kawasan budidaya lainnya.

Perkembangan pembangunan di dataran banjir yang berada di daerah perkotaan, pada umumnya telah banjir sedemikian rupa dan kurang mempertimbangkan resiko terjadinya banjir. Di beberapa kota telah terdapat ketentuan tentang peil banjir. Namun pemberian informasi tentang peil banjir tersebut belum merupakan pemecahan yang benar bila tidak dilengkapi dengan rencana penataan ruangnya.

“Flood plain management plan” atau rencana pengelolaan lahan di dataran banjir adalah merupakan masukan teknis yang sangat penting didalam penyusunan Perda tentang penataan lahan di dataran banjir sedemikian rupa sehingga telah menyesuaikan dengan adanya resiko terjadinya banjir, maka kerugian apabila terjadi banjir akan dapat ditekan serendah-rendahnya.

Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1991 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PU No: 63/PRT/1993 tentang garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai, telah mengatur penggunaan lahan di daerah penguasaan sungai termasuk di dataran banjir.

Masyarakat yang akan memanfaatkan dataran banjir untuk berbagai keperluan perlu mendapat ijin dari yang berwenang sesuai dengan rencana penataan ruang yang berupa Peraturan Daerah di lokasi yang bersangkutan.

Upaya nonstruktur yang berupa kegiatan di luar sungai untuk mengatasi masalah banjir di dataran banjir yang telah terlanjur berkembang, relatif lebih sulit dilaksanakan. Berbagai upaya yang dapat diterapkan antara lain :

  • Melindungi bangunan atau komplek/kelompok bangunan tertentu dengan tanggul keliling dengan elevasi puncak tertentu sehingga genangan banjir di dataran banjir tidak menggenangi komplek tersebut (flood proofing). Genangan akibat hujan lokal yang jatuh di dalam komplek perlu pemecahan tersendiri, antara lain dengan memasang pompa.
  • Pemindahan bangunan yang tergenang banjir ke lokasi yang lebih tinggi sehingga relatif lebih aman terhadap banjir. Upaya ini akan lebih sederhana dan murah apabila jumlah bangunan yang harus dipindahkan relatif sedikit.
  • Melakukan prakiraan dan peringatan dini menjelang terjadinya banjir kepada masyarakat (“flood forecasting and early warning system”) dalam rangka melakukan pengungsian/evakuasi. Untuk itu diperlukan pemantauan/penyediaan data sesaat (real time) yang akurat, mengingat waktu perjalanan puncak banjir untuk sungai-sungai di Indonesia relatif singkat (sering hanya beberapa jam).

Penerapan “Building Codes”

Untuk menekan besarnya kerugian akibat banjir, pembangunan yang “terpaksa” dilakukan di dataran banjir dapat dilaksanakan dengan memakai konstruksi yang disesuaikan dengan resiko/kemungkinan terjadinya genangan banjir, sehingga bila terjadi genangan tidak mengalami kerugian yang berarti.

Beberapa upaya yang ditempuh antara lain dengan membangun rumah tipe rumah panggung atau rumah susun, pembangunan jalan dengan perkerasan beton, dsb. Untuk itu diperlukan pemberian informasi ketinggian genangan banjir untuk berbagai periode ulang di dataran banjir.

Tata cara membuat bangunan di daerah hulu sungai maupun di daerah dataran banjir sedang disiapkan. Kecuali memuat persyaratan tentang jenis konstruksi dan bahan bangunan, perlu memuat persyaratan lain misalnya perbandingan luas bangunan dengan luas lahan terbuka, standar sumur resapan, dsb.

Penetapan batas sempadan sungai dan penertiban penggunaan lahan di daerah manfaat sungai

Pada sungai-sungai yang melewati daerah perkotaan batas sempadan sungai mutlak diperlukan agar sungai tidak semakin menyempit dengan adanya pemukiman di sepanjang alur sungai, dan sekaligus terjadinya bencana yang dapat mengancam pemukiman itu sendiri dapat terhindar.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63/PRT/1993 telah mengatur tata cara penetapan sempadan sungai, yang memuat ketentuan pokok dan kriteria penetapan garis sempadan sungai, serta pemanfaatan daerah sempadan. Berdasarkan Permen ini, pihak Pemda Tingkat I perlu menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang khususnya diperuntukkan pada sungai-sungai di daerah yang bersangkutan dengan mendapatkan masukan teknis dari pembina sungai. ( Nb : untuk download peraturan menteri No. 63/PRT/1993 bisa klik disini)

Peran serta swasta dan masyarakat

Dengan keterbatasan yang ada pada Pemerintah terutama yang menyangkut dana untuk pembangunan prasarana dan sarana fisik pengendali banjir, maka peran serta swasta dan masyarakat harus lebih ditingkatkan.

Agar banjir tidak menimbulkan masalah yang besar pada masyarakat, dan juga agar masyarakat mengetahui dan menyadari adanya berbagai penyebab terjadinya masalah yang datangnya sebagian besar dari masyarakat sendiri, serta menyadari atas segala keterbatasan yang ada pada setiap upaya mengatasi masalah banjir, maka masyarakat perlu diberi pengertian yang benar. Dengan mengetahui permasalahan secara benar diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk ikut mengatasi dan menghindarkan timbulnya masalah.

Upaya menyadarkan dan menjadikan masyarakat mengerti dan mau berpartisipasi dalam rangka mengatasi masalah banjir masih perlu ditingkatkan lewat penyuluhan dengan menggunakan media massa berupa pers, televisi, radio maupun dari rumah ke rumah oleh petugas RT dan pemuka masyarakat agar mencintai sungai. Dengan mencintai sungai maka masyarakat tidak akan merusak sarana yang telah dibangun, mempersempit alur sungai dengan membangun bangunan liar, mengotori sungai dengan membuang sampah dan limbah padat dan cair, memanfaatkan sungai tanpa ijin dan sebagainya.

Kesadaran masyarakat terhadap peraturan yang telah ada baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang terkait dengan masalah ini perlu ditingkatkan lewat penyuluhan hukum, yang diawali dengan penyuluhan kepada seluruh aparat terkait di daerah. Masalah lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah menyangkut pengawasan dan pemberian sanksi.

Seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat di DAS baik di hulu, tengah dan hilir harus diupayakan agar bersahabat dengan lingkungan, sehingga tidak menimbulkan perubahan watak banjir yang merugikan, erosi, dan pencemaran lingkungan. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan membangun sumur resapan, jalan lingkungan dengan conblok, membangun kolam-kolam /waduk penampungan air hujan, kolam retensi banjir, dsb.

Kegiatan nonstruktur lainnya

Beberapa jenis kegiatan lain yang bersifat nonstruktur namun tidak diuraikan rinci disini dan masih perlu ditingkatkan antara lain :

  • Konservasi tanah dan air di DPS bagian hulu dalam rangka pengendalian erosi/ sedimentasi dan memperkecil koefisien “run off” dengan demikian watak banjir dapat berubah ke arah yang positif. Upaya ini masih perlu ditingkatkan dengan koordinasi yang sebaik-baiknya diantara para instansi yang terkait seperti Pemda setempat, Departemen kehutanan, Departemen PU, Dalam Negeri dan sebaiknya ; baik pada tahap penyusunan program, pelaksanaan dan pengawasannya.
  • Dalam melaksanakan upaya konservasi air dan tanah di bagian hulu sungai lewat program Inpres Penghijauan dan Reboisasi, pada tahun 1984 telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Menteri Pekerjaan Umum tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan penghijauan ; yang merupakan pelengkap Inmendagri No. 12 tahun 1984 tentang petunjuk administrasi pelaksanaan bantuan penghijauan dan reboisasi. Untuk lebih merinci pengaturan tersebut agar lebih operasional, pada tahun 1992 telah diterbitkan SKB antara Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan dengan Direktur Jenderal Pengairan Departemen Pekerjaan Umum.
  • Penanggulangan banjir yang berupa persiapan menghadapi keadaan darurat banjir, penyiapan prosedur operasi banjir, prosedur penyelamatan dan evakuasi/pengungsian, peralatan, perbekalan, peringatan dini, dsb.
  • Pemindahan penduduk atau sarana dan prasarana dari daerah dataran banjir ke daerah lain yang lebih aman dan sebagainya.

6 Komentar »

  1. tewuurrrrrrrr banjir ae di penasalahno

    Komentar oleh Anonim — September 22, 2011 @ 3:53 pm

  2. thank’s yach atas artikelnya, sangat membantu ….. 🙂

    Komentar oleh glassioo — September 1, 2012 @ 9:18 pm

  3. Thank’s..:)
    untk artikel nya..
    Zya bisa bwt tgs dngn baik..:):)

    Komentar oleh Pretty morin — Agustus 29, 2013 @ 8:55 pm

  4. Keren mas,
    bisa minta literaturnya mas mengenai pengaturan penggunaan lahan didataran banjir.

    Komentar oleh Anonim — Oktober 25, 2014 @ 9:04 am

  5. komplit masalah banjir (nambah pengetahuan ttg banjir)

    Komentar oleh PATRICIA — Februari 29, 2016 @ 8:20 pm

  6. thank you atas informasi banjirnya

    Komentar oleh PATRICIA — Februari 29, 2016 @ 8:21 pm


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Blog di WordPress.com.

%d blogger menyukai ini: