BebasBanjir2015

PP 43 / 2008

PP NO. 43 TAHUN 2008 TENTANG AIR TANAH

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2008
TENTANG
AIR TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 12  ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 37 ayat (3), Pasal 57 ayat (3),  Pasal 58 ayat (2), Pasal 60, Pasal 69, dan Pasal 76 Undang-  Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Air Tanah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber  Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4377);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG AIR TANAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
  2. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat   menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
  3. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi   oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian   hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
  4. Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air   yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
  5. Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air   tanah yang berlangsung secara alamiah pada cekungan air tanah.
  6. Rekomendasi teknis adalah persyaratan teknis yang   bersifat mengikat dalam pemberian izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah.
  7. Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan,   melaksanakan, memantau, mengevaluasi   penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
  8. Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi air tanah.
  9. Konservasi air tanah adalah upaya memelihara   keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan   fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas   dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan   makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
  10. Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan,   penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan   pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdayaguna.
  11. Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk   mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan   kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air tanah.
  12. Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur   bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman   teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan,   pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
  13. Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur   gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan   air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman    teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan,   pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
  14. Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak   guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
  15. Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
  16. Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
  17. Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
  18. Izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk   memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
  19. Badan usaha adalah badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  20. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang air tanah.
  21. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah   Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan   pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana   dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  22. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Sumber daya air termasuk di dalamnya air tanah dikelola   secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan   hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air   yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 3

(1) Air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelola dengan prinsip keterpaduan dengan air permukaan.

(2) Ketentuan mengenai air permukaan sebagaimana   dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

BAB II
LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2   didasarkan pada cekungan air tanah yang diselenggarakan   berlandaskan pada kebijakan pengelolaan air tanah dan strategi pengelolaan air tanah.

Bagian Kedua
Kebijakan Pengelolaan Air Tanah

Pasal 5

(1) Kebijakan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud   dalam Pasal 4 ditujukan sebagai arahan dalam   penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan   air tanah, pengendalian daya rusak air tanah, dan sistem   informasi air tanah yang disusun dengan memperhatikan kondisi air tanah setempat.

(2) Kebijakan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan secara terintegrasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air.

(3) Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. kebijakan nasional sumber daya air;
b. kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi; dan
c. kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota.

(4) Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya air.

Pasal 6

(1) Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam kebijakan teknis pengelolaan air tanah.

(2) Kebijakan teknis pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kebijakan teknis pengelolaan air tanah nasional;
b. kebijakan teknis pengelolaan air tanah provinsi; dan
c. kebijakan teknis pengelolaan air tanah kabupaten/ kota.

(3) Menteri menyusun dan menetapkan kebijakan teknis   pengelolaan air tanah nasional dengan mengacu pada   kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a.

(4) Gubernur menyusun dan menetapkan kebijakan teknis   pengelolaan air tanah provinsi dengan mengacu pada   kebijakan teknis pengelolaan air tanah nasional   sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman   pada kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat   provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b.

(5) Bupati/walikota menyusun dan menetapkan kebijakan   teknis pengelolaan air tanah kabupaten/kota dengan   mengacu pada kebijakan teknis pengelolaan air tanah   provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan   berpedoman pada kebijakan pengelolaan sumber daya air   pada tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.

(6) Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan air tanah oleh   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana   dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan   sesuai dengan kewenangannya melalui konsultasi publik   dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur  masyarakat terkait.

Bagian Ketiga
Cekungan Air Tanah

Paragraf 1
Umum

Pasal 7

(1) Cekungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai:

a. cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota;
b. cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;
c. cekungan air tanah lintas provinsi; dan
d. cekungan air tanah lintas negara.

(3) Penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud   pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pada kriteria dan tata cara penetapan cekungan air tanah.

Paragraf 2
Kriteria Cekungan Air Tanah

Pasal 8

Cekungan air tanah ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

a. mempunyai batas hidrogeologis yang dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulik air tanah;
b. mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah dalam satu sistem pembentukan air tanah; dan
c. memiliki satu kesatuan sistem akuifer.

Paragraf 3
Tata Cara Penetapan Cekungan Air Tanah

Pasal 9

(1) Menteri menyusun rancangan penetapan cekungan air tanah.

(2) Penyusunan rancangan penetapan cekungan air tanah dilakukan melalui:

a. identifikasi cekungan air tanah;
b. penentuan batas cekungan air tanah; dan
c. konsultasi publik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rancangan   penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Rancangan penetapan cekungan air tanah dapat   diusulkan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota.

(2) Rancangan penetapan cekungan air tanah sebagaimana   dimaksud pada ayat (1) harus disusun melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(3) Rancangan penetapan cekungan air tanah sebagaimana   dimaksud pada ayat (2) sebelum diajukan kepada Menteri   harus dikonsultasikan dengan dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air daerah.

(4) Dalam hal dewan atau wadah koordinasi pengelolaan   sumber daya air daerah tidak atau belum terbentuk,   rancangan penetapan cekungan air tanah sebagaimana   dimaksud pada ayat (3) langsung disampaikan kepada Menteri.

(5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat   (1), ayat (2), dan ayat (3) atau ayat (4) Menteri melakukan evaluasi.

(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada   ayat (5), Menteri dapat menolak atau menyetujui usulan rancangan penetapan cekungan air tanah.

Pasal 11

(1) Rancangan penetapan cekungan air tanah, baik yang  disusun oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal  9 ayat (1) maupun yang diusulkan oleh gubernur  dan/atau bupati/walikota yang disetujui oleh Menteri  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)  disampaikan oleh Menteri kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk mendapatkan pertimbangan.

(2) Rancangan penetapan cekungan air tanah yang telah  mendapat pertimbangan Dewan Sumber Daya Air  Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  disampaikan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan.

(3) Cekungan air tanah yang telah ditetapkan oleh Presiden  menjadi dasar pengelolaan air tanah oleh Menteri,  gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Pengelolaan air tanah di luar cekungan air tanah yang  telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 12

Cekungan air tanah yang telah ditetapkan dapat ditinjau  kembali apabila ada perubahan fisik pada cekungan air tanah  yang bersangkutan dan/atau ditemukan data baru berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Bagian Keempat
Strategi Pengelolaan Air Tanah

Pasal 13

(1) Strategi pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 4 merupakan kerangka dasar dalam  merencanakan, melaksanakan, memantau, dan  mengevaluasi kegiatan konservasi air tanah,  pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah pada cekungan air tanah.

(2) Strategi pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) disusun dan ditetapkan secara terintegrasi  dalam pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.

(3) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) terdiri atas pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai:

a. dalam satu kabupaten/kota;
b. lintas kabupaten/kota;
c. lintas provinsi;
d. lintas negara; dan
e. strategis nasional.

(4) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya air.

Pasal 14

(1) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 13 ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah.

(2) Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan pada setiap cekungan air tanah.

(3) Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) terdiri atas strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah pada:

a. cekungan air tanah lintas provinsi atau lintas negara;
b. cekungan air tanah lintas kabupaten/kota; dan
c. cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota.

Pasal 15

(1) Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah disusun berdasarkan data dan informasi mengenai:

a. potensi air tanah dan karakteristik hidrogeologis cekungan air tanah yang bersangkutan;
b. proyeksi kebutuhan air untuk berbagai keperluan pada cekungan air tanah yang bersangkutan; dan
c. perubahan kondisi dan lingkungan air tanah.

(2) Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah memuat:

a. tujuan dan sasaran pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah yang bersangkutan;
b. skenario yang dipilih untuk mencapai tujuan dan sasaran pengelolaan air tanah;
c. dasar pertimbangan yang digunakan dalam memilih  dan menetapkan skenario sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. tindakan atau langkah-langkah operasional untuk melaksanakan skenario pengelolaan air tanah.

Pasal 16

(1) Menteri menyusun dan menetapkan strategi pelaksanaan  pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas  provinsi atau cekungan air tanah lintas negara  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf  a  berdasarkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah  nasional dan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(2) Gubernur menyusun dan menetapkan strategi  pelaksanaan pengelolaan air tanah pada cekungan air  tanah lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b berdasarkan kebijakan  teknis pengelolaan air tanah provinsi dan mengacu pada  pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(3) Bupati/walikota menyusun dan menetapkan strategi  pelaksanaan pengelolaan air tanah pada cekungan air  tanah dalam satu kabupaten/kota sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c berdasarkan  kebijakan teknis pengelolaan air tanah kabupaten/kota  dan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(4) Penyusunan strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah  oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan kewenangannya melalui  konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

Pasal 17

Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16:

a. disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
b. dikondisikan dalam masa 25 (dua puluh lima) tahun  kedepan dan dapat ditinjau kembali apabila ditemukan data dan informasi baru.

BAB III
PENGELOLAAN AIR TANAH

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 18

(1) Pengelolaan air tanah diselenggarakan berlandaskan pada strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah dengan  prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah.

(2) Pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan,  pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan  konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.

(3) Guna mendukung pengelolaan air tanah sebagaimana  dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, dan  bupati/walikota dapat membentuk unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Bagian Kedua
Perencanaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 19

(1) Perencanaan pengelolaan air tanah disusun untuk  menghasilkan rencana pengelolaan air tanah yang  berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam kegiatan  konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.

(2) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) disusun secara terkoordinasi dengan  rencana pengelolaan sumber daya air yang berbasis  wilayah sungai dan menjadi dasar dalam penyusunan program pengelolaan air tanah.

(3) Program pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam rencana  kegiatan pengelolaan air tanah yang memuat rencana  pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah.

Pasal 20

Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) disusun melalui tahapan:

a. inventarisasi air tanah;
b. penetapan zona konservasi air tanah; dan
c. penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan air tanah.

Paragraf 2
Inventarisasi

Pasal 21

(1) Inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 20 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi air tanah.

(2) Data dan informasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kuantitas dan kualitas air tanah;
b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan air tanah;

c. cekungan air tanah dan prasarana pada cekungan air tanah;
d. kelembagaan pengelolaan air tanah; dan
e. kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan air tanah.

(3) Inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada setiap cekungan air tanah.

(4) Inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kegiatan:

a. pemetaan;
b. penyelidikan;
c. penelitian;
d. eksplorasi; dan/atau
e. evaluasi data.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan inventarisasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 22

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan  kewenangannya melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanah.

(2) Dalam melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur,  atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menugaskan pihak lain.

Pasal 23

(1) Hasil kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh  bupati/walikota dilaporkan kepada Menteri dan gubernur.

(2) Hasil kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh  gubernur dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada bupati/walikota.

(3) Hasil kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan milik negara.

Paragraf 3
Penetapan Zona Konservasi

Pasal 24

(1) Data dan informasi hasil kegiatan inventarisasi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 digunakan sebagai bahan penyusunan zona konservasi air tanah.

(2) Zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, gubernur,  atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya  setelah melalui konsultasi publik dengan  mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

(3) Zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) memuat ketentuan mengenai konservasi dan pendayagunaan air tanah pada cekungan air tanah.

(4) Zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) disajikan dalam bentuk peta yang diklasifikasikan menjadi:

a. zona perlindungan air tanah yang meliputi daerah  imbuhan air tanah; dan
b. zona pemanfaatan air tanah yang meliputi zona aman, rawan, kritis, dan rusak.

(5) Zona konservasi air tanah yang telah ditetapkan  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau  kembali apabila terjadi perubahan kuantitas, kualitas,  dan/atau lingkungan air tanah pada cekungan air tanah yang bersangkutan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan  zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Paragraf 4
Rencana Pengelolaan Air Tanah

Pasal 25

(1) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c memuat pokok-pokok program  konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.

(2) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan:

a. mengutamakan penggunaan air permukaan pada wilayah sungai yang bersangkutan;
b. berdasarkan pada kondisi dan lingkungan air tanah pada zona konservasi air tanah.

(3) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) terdiri atas rencana pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah:

a. lintas provinsi atau lintas negara;
b. lintas kabupaten/kota; dan
c. dalam satu kabupaten/kota.

Pasal 26

(1) Menteri menyusun dan menetapkan rencana pengelolaan  air tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi atau  cekungan air tanah lintas negara sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a berdasarkan strategi  pelaksanaan pengelolaan air tanah pada cekungan air  tanah lintas provinsi atau cekungan air tanah lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).

(2) Gubernur menyusun dan menetapkan rencana  pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas  kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25  ayat (3) huruf b berdasarkan strategi pelaksanaan  pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas  kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

(3) Bupati/walikota menyusun dan menetapkan rencana  pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah dalam  satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal  25 ayat (3) huruf c berdasarkan strategi pelaksanaan  pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah dalam  satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).

(4) Penyusunan rencana pengelolaan air tanah oleh Menteri,  gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai  dengan kewenangannya melalui konsultasi publik dengan  mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

Pasal 27

Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26:

a. disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
b. terdiri atas rencana jangka panjang, jangka menengah,  dan jangka pendek yang jangka waktunya masing-masing  diserahkan kepada kesepakatan pihak yang berperan  dalam perencanaan di setiap cekungan air tanah yang bersangkutan; dan
c. dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan strategi  pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan

Pasal 28

(1) Pelaksanaan rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi kegiatan  pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam  kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.

(2) Pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh  Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan  kewenangannya dengan mengacu pada rencana  pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah yang bersangkutan.

(3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam  melaksanakan konstruksi, operasi dan pemeliharaan  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menugaskan pihak lain.

(4) Selain Menteri, gubernur, dan bupati/walikota,  pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan  oleh pemegang izin, perorangan dan masyarakat pengguna air tanah untuk kepentingan sendiri.

(5) Pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada  zona konservasi air tanah, akuifer dan lapisan batuan  lainnya yang berpengaruh terhadap ketersediaan air tanah pada cekungan air tanah.

Pasal 29

(1) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 28 ditujukan untuk penyediaan sarana dan prasarana pada cekungan air tanah.

(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, dan pedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 30

(1) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 28 ditujukan untuk  mengoptimalkan upaya konservasi, pendayagunaan,  pengendalian daya rusak, dan prasarana pada cekungan air tanah.

(2) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan terdiri atas:

a. pemeliharaan cekungan air tanah;
b. operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah.

(3) Pemeliharaan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan  pencegahan dan/atau perbaikan kerusakan akuifer dan air tanah.

(4) Operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air  tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. operasi prasarana pada cekungan air tanah yang  terdiri atas kegiatan pengaturan, pengalokasian serta penyediaan air tanah;
b. pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah  yang terdiri atas kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana air tanah.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konstruksi,   operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam   Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 32

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan  kewenangannya melakukan pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah.

(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam  melaksanakan pemantauan pelaksanaan pengelolaan air  tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan pihak lain.

(3) Pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah dilakukan melalui:

a. pengamatan;
b. pencatatan;
c. perekaman;
d. pemeriksaan laporan; dan/atau
e. peninjauan secara langsung.

(4) Pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan  pelaksanaan pengelolaan air tanah diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 33

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan  kewenangannya melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengelolaan air tanah.

(2) Evaluasi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan analisis dan penilaian terhadap hasil pemantauan.

Pasal 34

Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan air tanah digunakan  sebagai dasar pertimbangan dalam peningkatan kinerja  dan/atau melakukan peninjauan atas rencana pengelolaan air tanah.

Bagian Kelima
Konservasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 35

(1) Konservasi air tanah ditujukan untuk menjaga  kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air tanah.

(2) Konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan air tanah.

(3) Konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dilakukan secara menyeluruh pada cekungan air  tanah yang mencakup daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah, melalui:

a. perlindungan dan pelestarian air tanah;
b. pengawetan air tanah; dan
c. pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air
tanah.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan kegiatan  konservasi air tanah dengan mengikutsertakan masyarakat.

Pasal 36

(1) Untuk mendukung kegiatan konservasi air tanah dilakukan pemantauan air tanah.

(2) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) ditujukan untuk mengetahui perubahan kuantitas, kualitas, dan/atau lingkungan air tanah.

(3) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sumur pantau dengan cara:

a. mengukur dan merekam kedudukan muka air tanah;
b. memeriksa sifat fisika, kandungan unsur kimia, biologi atau radioaktif dalam air tanah;
c. mencatat jumlah volume air tanah yang dipakai atau diusahakan; dan/atau
d. mengukur dan merekam perubahan lingkungan air tanah seperti amblesan tanah.

(4) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) selain dilakukan pada sumur pantau dapat juga dilakukan pada sumur produksi.

(5) Hasil pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada  ayat (3) dan ayat (4) berupa rekaman data yang  merupakan bagian dari sistem informasi air tanah nasional, provinsi atau kabupaten/kota.

(6) Hasil pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada  ayat (5) digunakan oleh Menteri, gubernur, atau  bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagai  bahan evaluasi pelaksanaan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.

Pasal 37

(1) Sumur pantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36  digunakan sebagai alat pengendalian penggunaan air tanah.

(2) Sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  wajib disediakan dan dipelihara oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 38

(1) Sumur pantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36  ayat (3) dibuat sesuai dengan standar yang ditetapkan  oleh Menteri dan ditempatkan pada jaringan sumur pantau.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan  kewenangannya menetapkan jaringan sumur pantau pada setiap cekungan air tanah berdasarkan:

a. kondisi geologis dan hidrogeologis cekungan air tanah;
b. sebaran sumur produksi dan intensitas pengambilan air tanah; dan
c. kebutuhan pengendalian penggunaan air tanah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Paragraf 2
Perlindungan dan Pelestarian

Pasal 39

(1) Perlindungan dan pelestarian air tanah sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a ditujukan  untuk melindungi dan melestarikan kondisi dan lingkungan serta fungsi air tanah.

(2) Untuk melindungi dan melestarikan air tanah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur,  atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menetapkan kawasan lindung air tanah.

(3) Pelaksanaan perlindungan dan pelestarian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:

a. menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah;
b. menjaga daya dukung akuifer; dan/atau
c. memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan zona rusak.

Pasal 40

(1) Untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan  air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara:

a. mempertahankan kemampuan imbuhan air tanah;
b. melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian  atau kegiatan lain dalam radius 200 (dua ratus) meter dari lokasi pemunculan mata air; dan
c. membatasi penggunaan air tanah, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

(2) Untuk menjaga daya dukung akuifer sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan  dengan mengendalikan kegiatan yang dapat mengganggu sistem akuifer.

(3) Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah  pada zona kritis dan zona rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara:

a. melarang pengambilan air tanah baru dan mengurangi  secara bertahap pengambilan air tanah baru pada zona kritis air tanah;
b. melarang pengambilan air tanah pada zona rusak air tanah; dan
c. menciptakan imbuhan buatan.

Paragraf 3
Pengawetan

Pasal 41

(1) Pengawetan air tanah sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 35 ayat (3) huruf b ditujukan untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan ketersediaan air tanah.

(2) Pengawetan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

a. menghemat penggunaan air tanah;
b. meningkatkan kapasitas imbuhan air tanah; dan/atau
c. mengendalikan penggunaan air tanah.

(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mendorong pengguna air tanah untuk melakukan pengawetan air tanah.

Pasal 42

(1) Penghematan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:

a. menggunakan air tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan;
b. mengurangi penggunaan, menggunakan kembali, dan mendaur ulang air tanah;
c. mengambil air tanah sesuai dengan kebutuhan;
d. menggunakan air tanah sebagai alternatif terakhir;
e. memberikan insentif bagi pelaku penghematan air tanah;
f. memberikan desinsentif bagi pelaku pemborosan air tanah; dan/atau
g. mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghematan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 43

(1) Peningkatan kapasitas imbuhan air tanah sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b dilakukan  dengan cara memperbanyak jumlah air permukaan menjadi air resapan melalui imbuhan buatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai imbuhan buatan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 44

(1) Pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:

a. menjaga keseimbangan antara pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah;
b. menerapkan perizinan dalam penggunaan air tanah;
c. membatasi penggunaan air tanah dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok seharihari;
d. mengatur lokasi dan kedalaman penyadapan akuifer;
e. mengatur jarak antar sumur pengeboran atau penggalian air tanah;
f. mengatur kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah; dan
g. menerapkan tarif progresif dalam penggunaan air tanah sesuai dengan tingkat konsumsi.

(2) Pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama dilakukan pada:

a. bagian cekungan air tanah yang pengambilan air tanahnya intensif;
b. daerah lepasan air tanah yang mengalami degradasi; dan
c. akuifer yang air tanahnya banyak dieksploitasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Paragraf 4
Pengelolaan Kualitas dan
Pengendalian Pencemaran

Pasal 45

(1) Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3)  huruf c ditujukan untuk mempertahankan dan  memulihkan kualitas air tanah sesuai dengan kondisi alaminya.

(2) Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air  tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

a. mencegah pencemaran air tanah;
b. menanggulangi pencemaran air tanah; dan/atau
c. memulihkan kualitas air tanah yang telah tercemar.

(3) Ketentuan mengenai pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Pasal 46

Untuk menghindari pencemaran air tanah, pengguna air  tanah harus menutup setiap sumur bor atau sumur gali yang kualitas air tanahnya telah tercemar.

Bagian Keenam
Pendayagunaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 47

(1) Pendayagunaan air tanah ditujukan untuk  memanfaatkan air tanah dengan mengutamakan  pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

(2) Pendayagunaan air tanah dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan air tanah.

(3) Pendayagunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. penatagunaan;
b. penyediaan;
c. penggunaan;
d. pengembangan; dan
e. pengusahaan.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan  kewenangannya menyelenggarakan pendayagunaan air tanah dengan mengikutsertakan masyarakat.

Paragraf 2
Penatagunaan

Pasal 48

(1) Penatagunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 47 ayat (3) huruf a ditujukan untuk menetapkan  zona pemanfaatan air tanah dan peruntukan air tanah  pada cekungan air tanah yang disusun berdasarkan zona konservasi air tanah.

(2) Penetapan zona pemanfaatan air tanah dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. sebaran dan karakteristik akuifer;
b. kondisi hidrogeologis;
c. kondisi dan lingkungan air tanah;
d. kawasan lindung air tanah;
e. kebutuhan air bagi masyarakat dan pembangunan;
f. data dan informasi hasil inventarisasi pada cekungan air tanah; dan
g. ketersediaan air permukaan.

(3) Zona pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), merupakan acuan dalam penyusunan rencana  pengeboran, penggalian, pemakaian, pengusahaan, dan  pengembangan air tanah, serta penyusunan rencana tata ruang wilayah.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan  kewenangannya menetapkan zona pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Penetapan zona pemanfaatan air tanah sebagaimana  dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan  memperhatikan pertimbangan wadah koordinasi  pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(6) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air  pada wilayah sungai yang bersangkutan belum terbentuk, penetapan zona pemanfaatan air tanah dapat langsung  dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan zona pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 49

(1) Penetapan peruntukan air tanah sebagaimana dimaksud  dalam pasal 48 ayat (1) disusun oleh Menteri, gubernur,  atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan :

a. kuantitas dan kualitas air tanah;
b. daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah;
c. jumlah dan sebaran penduduk serta laju pertambahannya;
d. proyeksi kebutuhan air tanah; dan
e. pemanfaatan air tanah yang sudah ada.

(2) Penyusunan peruntukan air tanah pada cekungan air  tanah dikoordinasikan melalui wadah koordinasi  pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan.

(3) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air  pada wilayah sungai yang bersangkutan belum terbentuk,  penyusunan peruntukan air tanah pada cekungan air  tanah dapat langsung dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan  kewenangannya melakukan pengawasan pelaksanaan  ketentuan peruntukan air tanah pada cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Paragraf 3
Penyediaan

Pasal 50

(1) Penyediaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal  47 ayat (3) huruf b ditujukan untuk memenuhi  kebutuhan air dari pemanfaatan air tanah untuk  berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya.

(2) Penyediaan air tanah pada setiap cekungan air tanah  dilaksanakan sesuai dengan penatagunaan air tanah paling sedikit untuk memenuhi:

a. kebutuhan pokok sehari-hari;
b. pertanian rakyat;
c. sanitasi lingkungan;
d. industri;
e. pertambangan; dan
f. pariwisata.

(3) Penyediaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari merupakan prioritas utama di atas segala keperluan lain.

(4) Penyediaan air tanah dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan penyediaan air tanah yang sudah ada.

(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan urutan prioritas penyediaan air tanah.

Pasal 51

(1) Rencana penyediaan air tanah disusun dengan  memperhatikan rencana penyediaan air permukaan pada  wilayah sungai yang bersangkutan.

(2) Rencana penyediaan air tanah sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Paragraf 4
Penggunaan

Pasal 52

(1) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf c ditujukan untuk pemanfaatan air tanah dan prasarana pada cekungan air tanah.

(2) Penggunaan air tanah terdiri atas pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah.

(3) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dilakukan sesuai dengan penatagunaan dan  penyediaan air tanah yang telah ditetapkan pada cekungan air tanah.

(4) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan air  tanah pada akuifer dalam yang pengambilannya tidak  melebihi daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah.

(5) Debit pengambilan air tanah ditentukan berdasar atas:

a. daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah;
b. kondisi dan lingkungan air tanah;
c. alokasi penggunaan air tanah bagi kebutuhan mendatang; dan
d. penggunaan air tanah yang telah ada.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan air tanah diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 53

(1) Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dilakukan melalui pengeboran atau penggalian air tanah.

(2) Pengeboran atau penggalian air tanah sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan jenis  dan sifat fisik batuan, kondisi hidrogeologis, letak dan  potensi sumber pencemaran serta kondisi lingkungan sekitarnya.

(3) Pengeboran atau penggalian air tanah sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada zona  perlindungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengeboran atau penggalian air tanah diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 54

(1) Pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) merupakan kegiatan penggunaan air tanah  yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha.

(2) Pemakaian air tanah untuk pertanian rakyat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila air permukaan tidak mencukupi.

(3) Pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dapat dilakukan setelah memiliki hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.

(4) Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk  kegiatan bukan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) diperoleh dengan izin pemakaian air tanah yang diberikan oleh bupati/walikota.

(5) Izin pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud pada  ayat (4) dapat diberikan kepada perseorangan, badan usaha, instansi pemerintah atau badan sosial.

Pasal 55

(1) Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah diperoleh tanpa izin apabila untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat.

(2) Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk  memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan sebagai berikut:

a. penggunaan air tanah dari sumur bor berdiameter kurang dari 2 (dua) inci (kurang dari 5 cm);
b. penggunaan air tanah dengan menggunakan tenaga manusia dari sumur gali; atau
c. penggunaan air tanah kurang dari 100 m3/bulan per  kepala keluarga dengan tidak menggunakan sistem distribusi terpusat.

(3) Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk  memenuhi kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:

a. sumur diletakkan di areal pertanian yang jauh dari pemukiman;
b. pemakaian tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per  kepala keluarga dalam hal air permukaan tidak mencukupi; dan
c. debit pengambilan air tanah tidak mengganggu kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat.

Paragraf 5
Pengembangan

Pasal 56

(1) Pengembangan air tanah pada cekungan air tanah  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf d ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi air tanah guna memenuhi penyediaan air tanah.

(2) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat.

(3) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) hanya dapat dilaksanakan selama potensi air  tanah masih memungkinkan diambil secara aman serta  tidak menimbulkan kerusakan air tanah dan lingkungan hidup.

(4) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) diselenggarakan berdasarkan rencana pengelolaan air tanah dan rencana tata ruang wilayah.

(5) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mempertimbangkan :

a. daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah;
b. kondisi dan lingkungan air tanah;
c. kawasan lindung air tanah;
d. proyeksi kebutuhan air tanah;
e. pemanfaatan air tanah yang sudah ada;
f. data dan informasi hasil inventarisasi pada cekungan air tanah; dan
g. ketersediaan air permukaan.

(6) Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan melalui tahapan kegiatan:

a. survei hidrogeologi;
b. eksplorasi air tanah melalui penyelidikan geofisika, pengeboran, atau penggalian eksplorasi;
c. pengeboran atau penggalian eksploitasi; dan/atau
d. pembangunan kelengkapan sarana pemanfaatan air tanah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengembangan air tanah diatur dengan peraturan Menteri.

Paragraf 6
Pengusahaan

Pasal 57

(1) Pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 47 ayat (3) huruf e merupakan kegiatan  penggunaan air tanah bagi usaha yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan:

a. bahan baku produksi;
b. pemanfaatan potensi;
c. media usaha; atau
d. bahan pembantu atau proses produksi.

(2) Pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dapat dilakukan sepanjang penyediaan air tanah  untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat
masyarakat setempat terpenuhi.

(3) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:

a. penggunaan air tanah pada suatu lokasi tertentu;
b. penyadapan akuifer pada kedalaman tertentu; dan/atau
c. pemanfaatan daya air tanah pada suatu lokasi tertentu.

(4) Pengusahaan air tanah wajib memperhatikan:

a. rencana pengelolaan air tanah;
b. kelayakan teknis dan ekonomi;
c. fungsi sosial air tanah;
d. kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah; dan
e. ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

(1) Pengusahaan air tanah dilakukan setelah memiliki hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.

(2) Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui  izin pengusahaan air tanah yang diberikan oleh bupati/walikota.

(3) Izin pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada  ayat (3) dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha.

Pasal 59

Izin pengusahaan air tanah tidak diperlukan terhadap air  ikutan dan/atau pengeringan (dewatering) untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bidang pertambangan dan energi.

Pasal 60

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan  kewenangannya menetapkan alokasi penggunaan air tanah  pada cekungan air tanah untuk pemakaian maupun pengusahaan air tanah.

Bagian Ketujuh
Pengendalian Daya Rusak

Pasal 61

(1) Pengendalian daya rusak air tanah ditujukan untuk  mencegah, menanggulangi intrusi air asin, dan  memulihkan kondisi air tanah akibat intrusi air asin,  serta mencegah, menghentikan, atau mengurangi terjadinya amblesan tanah.

(2) Pengendalian daya rusak air tanah sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengendalikan  pengambilan air tanah dan meningkatkan jumlah  imbuhan air tanah untuk menghambat atau mengurangi laju penurunan muka air tanah.

(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan  kewenangannya menyelenggarakan pengendalian daya rusak air tanah.

Pasal 62

(1) Untuk mencegah terjadinya intrusi air asin sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan dengan  membatasi pengambilan air tanah di daerah pantai yang  mengakibatkan terganggunya keseimbangan antara muka  air tanah tawar dan muka air tanah asin.

(2) Untuk menanggulangi terjadinya intrusi air asin  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilarang mengambil air tanah di daerah pantai.

(3) Untuk memulihkan kondisi air tanah akibat intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)  dilakukan dengan cara menciptakan resapan buatan atau  membuat sumur injeksi di daerah yang air tanahnya telah tercemar air asin.

Pasal 63

(1) Untuk mencegah terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan dengan  mengurangi pengambilan air tanah bagi pemegang izin  pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah pada zona kritis dan zona rusak.

(2) Untuk menghentikan terjadinya amblesan tanah  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan dengan menghentikan pengambilan air tanah.

(3) Untuk mengurangi terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilakukan dengan membuat imbuhan buatan.

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian daya rusak air  tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 65

Dalam keadaan yang membahayakan lingkungan, Menteri,  gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan  kewenangannya mengambil tindakan darurat sebagai upaya pengendalian daya rusak air tanah.

Pasal 66

Setiap pengguna air tanah wajib memperbaiki kondisi dan  lingkungan air tanah yang rusak akibat penggunaan air tanah  yang dilakukannya dengan tindakan penanggulangan intrusi  air asin dan pemulihan akibat intrusi air asin sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 62 dan/atau melakukan tindakan  penghentian dan pengurangan terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.

BAB IV
PERIZINAN

Bagian Kesatu
Tata Cara Memperoleh Izin

Pasal 67

(1) Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin  pengusahaan air tanah pemohon wajib mengajukan  permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri informasi:

a. peruntukan dan kebutuhan air tanah;
b. rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah; dan
c. upaya pengelolaan lingkungan (UKL) atau upaya  pemantauan lingkungan (UPL) atau analisis mengenai  dampak lingkungan (Amdal) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin  pengusahaan air tanah, pemohon dikenakan retribusi  perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 68

(1) Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah
diterbitkan oleh bupati/walikota dengan ketentuan:

a. pada setiap cekungan air tanah lintas provinsi dan  lintas negara setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari Menteri;
b. pada setiap cekungan air tanah lintas kabupaten/kota  setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari gubernur; atau
c. pada setiap cekungan air tanah dalam wilayah  kabupaten/kota setelah memperoleh rekomendasi  teknis yang berisi persetujuan dari dinas kabupaten/kota yang membidangi air tanah.

(2) Menteri, gubernur atau dinas yang membidangi air tanah  wajib memberikan rekomendasi teknis sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) yang berisi persetujuan atau  penolakan pemberian izin berdasarkan zona konservasi air tanah.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat  paling sedikit nama dan alamat pemohon, titik lokasi  rencana pengeboran atau penggalian, debit pemakaian  atau pengusahaan air tanah, dan ketentuan hak dan kewajiban.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya wajib disampaikan kepada Menteri dan gubernur.

Pasal 69

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan rekomendasi teknis diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 70

(1) Setiap pemohon izin pemakaian air tanah atau izin  pengusahaan air tanah yang mengambil air tanah dalam jumlah besar wajib melakukan eksplorasi air tanah.

(2) Hasil eksplorasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perencanaan:

a. kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah;
b. penempatan saringan pada pekerjaan konstruksi; dan
c. debit dan kualitas air tanah yang akan dimanfaatkan.

Pasal 71

(1) Pemegang izin pemakaian air tanah atau izin  pengusahaan air tanah hanya dapat melakukan  pengeboran atau penggalian air tanah di lokasi yang telah ditetapkan.

(2) Pengeboran dan penggalian air tanah sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh  instansi pemerintah, perseorangan atau badan usaha  yang memenuhi kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian air tanah.

(3) Kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran  atau penggalian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:

a. sertifikasi instalasi bor air tanah; dan
b. sertifikasi keterampilan juru pengeboran air tanah.

(4) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat  (3) huruf a dan huruf b diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi dan  klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian  air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 72

Jangka waktu izin pemakaian air tanah atau izin  pengusahaan air tanah dapat diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 73

(1) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72  diberikan oleh bupati/walikota setelah memperoleh  rekomendasi teknis yang berisi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Menteri, gubernur, atau dinas dalam memberikan rekomendasi teknis untuk perpanjangan izin harus memperhatikan:

a. ketersediaan air tanah; dan
b. kondisi dan lingkungan air tanah.

Pasal 74

(1) Bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap izin  pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah yang diterbitkan.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai dari kegiatan pengeboran atau penggalian.

Pasal 75

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74  dilakukan terhadap debit dan kualitas air tanah yang  dihasilkan guna menetapkan kembali debit yang akan  dipakai atau diusahakan sebagaimana tercantum dalam  izin.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan  berdasarkan laporan hasil pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah.

(3) Laporan hasil pelaksanaan pengeboran atau penggalian  air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. gambar penampang litologi dan penampangan sumur;
b. hasil analisis fisika dan kimia air tanah;
c. hasil analisis uji pemompaan terhadap akuifer yang disadap; dan
d. gambar konstruksi sumur berikut bangunan di atasnya.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin

Pasal 76

Setiap pemegang izin pemakaian air tanah atau izin  pengusahaan air tanah berhak untuk memperoleh dan menggunakan air tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.

Pasal 77

Setiap pemegang izin pemakaian air tanah dan pemegang izin pengusahaan air tanah wajib:

a. menyampaikan laporan hasil kegiatan pengeboran atau penggalian air tanah kepada bupati/walikota;
b. menyampaikan laporan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah setiap bulan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri atau gubernur;
c. memasang meteran air pada setiap sumur produksi untuk pemakaian atau pengusahaan air tanah;
d. membangun sumur resapan di lokasi yang ditentukan oleh bupati/walikota;
e. berperan serta dalam penyediaan sumur pantau air tanah;
f. membayar biaya jasa pengelolaan air tanah; dan
g. melaporkan kepada bupati/walikota apabila dalam  pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah, serta  pemakaian dan pengusahaan air tanah ditemukan halhal yang dapat membahayakan lingkungan.

Pasal 78

(1) Setiap pemegang izin pengusahaan air tanah wajib  memberikan air paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari  batasan debit pemakaian atau pengusahaan air tanah  yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat.

(2) Teknis pelaksanaan pemberian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh bupati/walikota.

Bagian Ketiga
Berakhirnya Izin

Pasal 79

(1) Izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah berakhir karena :

a. habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan;
b. izin dikembalikan; atau
c. izin dicabut.

(2) Berakhirnya izin pemakaian air tanah atau izin  pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk memenuhi kewajiban yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
SISTEM INFORMASI AIR TANAH

Pasal 80

(1) Untuk mendukung pengelolaan air tanah, Menteri,  gubernur, dan bupati/walikota menyelenggarakan sistem informasi air tanah.

(2) Sistem informasi air tanah sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) merupakan bagian jaringan informasi sumber  daya air yang dikelola dalam suatu pusat pengelolaan data di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

(3) Informasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dan informasi mengenai :

a. konfigurasi cekungan air tanah;
b. hidrogeologi;
c. potensi air tanah;
d. konservasi air tanah;
e. pendayagunaan air tanah;
f. kondisi dan lingkungan air tanah;
g. pengendalian dan pengawasan air tanah;
h. kebijakan dan pengaturan di bidang air tanah; dan
i. kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan air tanah.

Pasal 81

Pengelolaan sistem informasi air tanah dilakukan melalui tahapan:

a. pengambilan dan pengumpulan data;
b. penyimpanan dan pengolahan data;
c. pembaharuan data; dan
d. penerbitan serta penyebarluasan data dan informasi.

Pasal 82

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota menyediakan  informasi air tanah bagi semua pihak yang berkepentingan dalam bidang air tanah.

(2) Untuk melaksanakan kegiatan penyediaan informasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh instansi  pemerintah, organisasi, lembaga, perseorangan dan  badan usaha yang melaksanakan kegiatan berkaitan  dengan air tanah wajib menyampaikan laporan hasil  kegiatannya kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.

(3) Instansi pemerintah, organisasi, lembaga, perseorangan  atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan berkaitan  dengan air tanah wajib menjamin keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu atas informasi yang disampaikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi air tanah diatur dengan peraturan Menteri.

BAB VI
PEMBIAYAAN

Pasal 83

(1) Pembiayaan pengelolaan air tanah ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan air tanah.

(2) Jenis pembiayaan pengelolaan air tanah meliputi:

a. biaya sistem informasi;
b. biaya perencanaan;
c. biaya pelaksanaan konstruksi;
d. biaya operasi dan pemeliharaan; dan
e. biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat.

(3) Biaya sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan biaya yang dibutuhkan untuk  pengambilan dan pengumpulan, penyimpanan dan  pengolahan, pembaharuan, penerbitan, serta penyebarluasan data dan informasi air tanah.

(4) Biaya perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  huruf b merupakan biaya yang dibutuhkan untuk  kegiatan penyusunan kebijakan teknis, strategi pelaksanaan, dan rencana pengelolaan air tanah.

(5) Biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) huruf c merupakan biaya untuk penyediaan  sarana dan prasarana pada cekungan air tanah dalam  kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.

(6) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) huruf d merupakan biaya untuk  pemeliharaan cekungan air tanah serta operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah.

(7) Biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan  masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e  merupakan biaya yang dibutuhkan untuk memantau dan  mengevaluasi pengelolaan air tanah serta pembiayaan  untuk pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air tanah.

Pasal 84

(1) Sumber dana untuk membiayai kegiatan pengelolaan air  tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dapat berupa:

a. anggaran Pemerintah/pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;
b. anggaran swasta; dan/atau
c. hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan air tanah.

(2) Anggaran Pemerintah atau pemerintah daerah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari:

a. APBN untuk membiayai kegiatan pengelolaan air  tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi dan lintas negara.
b. APBD provinsi untuk membiayai kegiatan pengelolaan  air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota
c. APBD kabupaten/kota untuk membiayai kegiatan  pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota.

(3) Anggaran swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b bersumber dari anggaran swasta atas peran
sertanya dalam pengelolaan air tanah.

(4) Hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan air tanah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan  dana yang dipungut oleh Pemerintah dari pemegang izin  untuk biaya pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam kegiatan konservasi air tanah.

(5) Hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan air tanah  sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(6) Ketentuan mengenai penghitungan dan tata cara  pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5)  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penggunaan PNBP  dari biaya jasa pengelolaan air tanah diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 85

Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk pengelolaan  air tanah pada cekungan air tanah lintas negara, lintas   provinsi, lintas kabupaten/kota, dan dalam satu  kabupaten/kota pembiayaan pengelolaannya ditetapkan  bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan  pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dalam bentuk kerjasama.

BAB VII

PEMBERDAYAAN, PENGENDALIAN,
DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pemberdayaan

Pasal 86

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan  kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan  kepada para pemilik kepentingan untuk meningkatkan  kinerja dalam pengelolaan air tanah.

(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diselenggarakan dalam bentuk penyuluhan, pendidikan, pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan.

(3) Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat  melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan masing-masing.

(4) Pemberdayaan dapat diselenggarakan dalam bentuk  kerjasama yang terkoordinasi antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Pengendalian

Pasal 87

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan   kewenangannya melakukan pengendalian penggunaan air tanah.

(2) Bupati/walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan   pengendalian penggunaan air tanah kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri secara berkala.

(3) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah kepada Menteri secara berkala.

Bagian Ketiga
Pengawasan

Pasal 88

(1) Pengawasan pengelolaan air tanah ditujukan  untuk  menjamin kesesuaian antara penyelenggaraan  pengelolaan air tanah dengan peraturan perundangundangan  terutama menyangkut ketentuan administratif dan teknis pengelolaan air tanah.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dengan mengikutsertakan masyarakat.

Pasal 89

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan  penyelenggaraan pengelolaan air tanah ditingkat nasional.

(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan air tanah di wilayahnya.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap pelaksanaan:

a. konservasi air tanah,
b. pendayagunaan air tanah,
c. pengendalian daya rusak air tanah, dan
d. sistem informasi air tanah.

(4) Menteri atau gubernur melakukan pembinaan dan  pengawasan pemakaian dan pengusahaan air tanah  berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam rekomendasi   teknis bagi penerbitan izin pemakaian air tanah dan izin pengusahaan air tanah oleh bupati/walikota.

Pasal 90

(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan  atas penyelenggaraan pengelolaan air tanah, terutama  berkaitan dengan ketentuan dalam izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah, pemakaian dan/atau pengusahaan air tanah;
b. kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan air tanah; atau
c. pelaksanaan pengelolaan lingkungan, pemantauan  lingkungan dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Pasal 91

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pembinaan dan  pengawasan penyelenggaraan pengelolaan air tanah diatur dengan peraturan Menteri.

BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 92

(1) Bupati/walikota mengenakan sanksi administratif kepada  setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 77, atau Pasal 78.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan; dan
c. pencabutan izin.

Pasal 93

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a  dikenakan kepada pemegang izin yang melakukan  pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 77 atau Pasal 78.

(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan  sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masingmasing untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.

(3) Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya  setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis  ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan.

(4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara  seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.

(5) Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajibannya  setelah berakhirnya jangka waktu penghentian sementara  seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi pencabutan izin.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 94

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua  perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang  telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 95

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan  Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan  Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 96

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua  peraturan perundang-undangan di bidang air tanah yang  merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah  Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225) dinyatakan  masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum  dikeluarkan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 97

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan  pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 83

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2008
TENTANG
AIR TANAH

I. UMUM

  1. Air tanah mempunyai peran yang penting bagi kehidupan dan   penghidupan rakyat Indonesia, karena fungsinya sebagai salah satu kebutuhan pokok sehari-hari.
    Keberadaan air tanah di Indonesia cukup melimpah, tetapi tidak di   setiap tempat terdapat air tanah sesuai dengan kondisi geologi serta curah hujan.
    Air tanah terdapat di bawah permukaan tanah, letaknya di daratan   dengan pelamparan dapat sampai di bawah dasar laut mengikuti   sebaran serta karakteristik lapisan tanah atau batuan pada cekungan air tanah.
    Air tanah dapat berada pada lapisan jenuh air (saturated zone),   lapisan tidak jenuh air (unsaturated zone), atau rongga-rongga dan saluran-saluran dalam wujud sungai bawah tanah di daerah
    batugamping.
    Dalam cekungan, air tanah dapat mengisi sungai, waduk, atau danau dan sebaliknya air sungai, waduk, atau danau dapat mengisi akuifer.
    Oleh karena itu pengelolaan air tanah harus dilakukan secara terpadu dengan pengelolaan air permukaan.
  2. Suatu daerah dapat disebut sebagai cekungan air tanah hanya   apabila memenuhi kriteria : mempunyai batas hidrogeologis yang   dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulik air tanah;   mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah dalam   satu sistem pembentukan air tanah; serta memiliki satu kesatuan sistem akuifer.
    Berdasarkan kriteria tersebut, sesuai Pasal 12 ayat (2) Undang-   Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, cekungan air tanah ditetapkan sebagai dasar pengelolaan air tanah.
    Pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan,   pemantauan dan evaluasi kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan   pengendalian daya rusak air tanah. Kegiatan tersebut ditujukan   untuk mewujudkan kelestarian, kesinambungan ketersediaan serta kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan.
  3. Pengelolaan air tanah berdasarkan pada cekungan air tanah, yang   diselenggarakan dengan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan   air tanah, dan strategi pengelolaan air tanah. Kebijakan pengelolaan   air tanah disusun dan ditetapkan secara terintegrasi dalam kebijakan   pengelolaan sumber daya air baik di tingkat nasional, provinsi,   maupun kabupaten/kota oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber   daya air. Kebijakan pengelolaan air tanah selanjutnya dijabarkan   lebih lanjut dalam kebijakan teknis pengelolaan air tanah yang   disusun dan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota   sebagai arahan dalam teknis pengelolaan air tanah meliputi kegiatan   konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak dan sistem informasi air tanah.
  4. Pengaturan pengelolaan air tanah diarahkan untuk mewujudkan   keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air   tanah. Pelaksanaan kegiatan tersebut secara teknis perlu disesuaikan   dengan perilaku air tanah yang meliputi keterdapatan, penyebaran, potensi mencakup kuantitas dan kualitas air tanah serta lingkungan   air tanah. Namun karena keberadaannya dalam batuan yang   pembentukannya erat kaitannya dengan proses geologi, maka dalam   pengelolaan air tanah diperlukan pengaturan yang mendasarkan pada kaidah-kaidah geologi dan hidrogeologi.
  5. Pengaturan konservasi air tanah diarahkan untuk mendukung upaya   menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air tanah melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian air tanah,   pengawetan air tanah, dan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah.
    Upaya konservasi air tanah dilakukan untuk mencegah kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah yang dapat terjadi karena   penyusutan ketersediaan air tanah yang diikuti penurunan muka air   tanah yang tajam dan apabila terus berlanjut dapat menimbulkan   dampak negatif berupa pencemaran air tanah, intrusi air asin, kekeringan, dan amblesan tanah.
  6. Pengaturan pendayagunaan air tanah diarahkan untuk mendukung   upaya mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan air tanah   yang terus menerus serta berkelanjutan, terutama untuk memenuhi   kebutuhan pokok hidup sehari-hari, meskipun tidak tertutup   kemungkinan juga dapat untuk kebutuhan lainnya seperti pertanian, sanitasi lingkungan, perindustrian, pertambangan, dan pariwisata.
    Pendayagunaan air tanah dilakukan melalui kegiatan penatagunaan,   penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah. Akan tetapi, karena terletak di bawah permukaan tanah,   pengambilan atau eksploitasi air tanah dalam upaya pemanfaatan   atau penggunaannya memerlukan proses sebagaimana dilakukan   pada kegiatan pertambangan yang mencakup kegiatan penggalian atau pengeboran, pemasangan konstruksi sumur, dan sebagainya.
  7. Pada dasarnya air tanah tidak mempunyai potensi merusak   sebagaimana pada air permukaan, namun, daya rusak air tanah akan muncul apabila kondisi dan lingkungan air tanah terganggu,   baik akibat pengambilan air tanah yang melebihi daya dukungnya,   pencemaran, maupun akibat kegiatan alam. Mengingat air tanah   berada di bawah permukaan tanah maka kerusakan yang terjadi   pada air tanah tidak terlihat secara langsung, sehingga apabila   dieksploitasi tidak terkendali dapat mengakibatkan dampak negatif yang luas, sehingga rehabilitasi atau pemulihannya sulit dilakukan.
  8. Pengaturan perizinan air tanah diarahkan untuk menata penerapan   hak guna air dari pemanfaatan air tanah. Pada prinsipnya izin di   bidang air tanah berfungsi sebagai legalisasi atas kepemilikan hak guna air dari pemanfaatan air tanah dan sebagai alat pengendali   dalam penggunaan air tanah. Hak guna pakai air dari pemanfaatan   air tanah, sepanjang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari   bagi perseorangan atau bagi pertanian rakyat berdasarkan   persyaratan tertentu, diperoleh tanpa izin. Hak guna pakai air yang   pemanfaatan air tanahnya dilakukan dengan cara mengebor,   menggali air tanah atau penggunaannya mengubah kondisi dan   lingkungan air tanah dan dalam jumlah besar, diperoleh harus   dengan izin. Demikian pula dengan hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah harus diperoleh dengan izin.
  9. Dalam perizinan air tanah diterapkan rekomendasi teknis untuk   menata penggunaannya sebagai upaya konservasi air tanah   berdasarkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona konservasi   air tanah. Rekomendasi teknis merupakan persyaratan teknis yang   bersifat mengikat yang diberikan kepada bupati/walikota dalam   menerbitkan izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air   tanah. Izin yang diterbitkan pada cekungan air tanah dalam satu   kabupaten/kota harus memperoleh rekomendasi teknis dari instansi   setempat yang berwenang.Izin yang diterbitkan pada cekungan air  tanah lintas kabupaten/kota   harus memperoleh rekomendasi teknis dari gubernur. Izin yang   diterbitkan pada cekungan air tanah lintas provinsi atau lintas negara harus memperoleh rekomendasi teknis dari Menteri.
  10. Pengaturan sistem informasi air tanah ditujukan untuk menyimpan,   mengolah, menyediakan, dan menyebarluaskan data dan informasi   air tanah dalam upaya mendukung pengelolaan air tanah. Data dan informasi tersebut terdiri atas konfigurasi cekungan air tanah,   hidrogeologi, potensi air tanah, konservasi air tanah, pendayagunaan   air tanah, kondisi dan lingkungan air tanah, pengendalian dan   pengawasan air tanah, kebijakan dan pengaturan di bidang air tanah,   dan kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan   air tanah. Data dan informasi tersebut diperoleh dari kegiatan   inventarisasi, baik melalui pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, maupun evaluasi data.
  11. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini meliputi:   penetapan kebijakan pengelolaan air tanah, penetapan cekungan air   tanah, penetapan strategi pengelolaan air tanah, pengelolaan air tanah sistem informasi air tanah, dan pemberdayaan, pengendalian serta pengawasan pengelolaan air tanah.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Prinsip keterpaduan antara air tanah dan air permukaan dalam
ketentuan ini meliputi penyelenggaraan konservasi,
pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air tanah yang
dilaksanakan dengan memperhatikan wewenang dan tanggung
jawab instansi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)
Kebijakan pengelolaan air tanah merupakan keputusan yang   bersifat mendasar untuk mencapai tujuan, melakukan kegiatan   atau mengatasi masalah tertentu dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan air tanah.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Termasuk yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai   pengelolaan sumber daya air, antara lain, proses penyusunan   dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air sebagai acuan dalam proses penyusunan dan penetapan kebijakan, strategi, dan rencana pengelolaan air tanah

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Huruf a
Yang dimaksud dengan “batas hidrogeologis” adalah batas fisik wilayah pengelolaan air tanah.
Batas hidrogeologis dapat berupa batas antara batuan lulus dan   tidak lulus air, batas pemisah air tanah, dan batas yang   terbentuk oleh struktur geologi yang meliputi, antara lain, kemiringan lapisan batuan, lipatan, dan patahan.

Huruf b
Daerah “imbuhan air tanah” merupakan kawasan lindung air   tanah, di daerah tersebut air tanah tidak untuk didayagunakan,   sedangkan daerah lepasan air tanah yang secara umum dapat didayagunakan.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “sistem akuifer” adalah kesatuan   susunan akuifer, termasuk lapisan batuan kedap air yang berada di dalamnya. Akuifer dapat berada pada kondisi tidak tertekan (unconfined) dan/atau tertekan (confined).

Pasal 9

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a
Identifikasi cekungan air tanah, antara lain, meliputi kegiatan survei dan evaluasi data hidrogeologi.

Huruf b
Penentuan batas cekungan air tanah, antara lain, meliputi   kegiatan deliniasi batas cekungan air tanah, pembuatan legenda cekungan air tanah, penamaan cekungan air tanah, dan penentuan geometri.

Huruf c
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kewenangannya” adalah untuk:
a. cekungan air tanah lintas provinsi atau lintas negara sebagai kewenangan Menteri;
b. cekungan air tanah lintas kabupaten/kota sebagai kewenangan gubernur; dan
c. cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota sebagai kewenangan bupati/walikota.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 12

Perubahan fisik cekungan air tanah, antara lain, dapat berupa   perubahan batas cekungan air tanah dan perubahan batas administrasi pemerintahan.

Pasal 13

Ayat (1)
Strategi pengelolaan air tanah merupakan pemikiran-pemikiran
yang konseptual tentang skenario dan langkah-langkah untuk
mencapai atau mempercepat pencapaian tujuan dan sasaran
yang telah ditetapkan dalam pengelolaan air tanah.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “wilayah sungai yang bersangkutan”
adalah merupakan tempat cekungan air tanah berada.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “wilayah sungai yang bersangkutan”
adalah merupakan tempat cekungan air tanah berada.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “wilayah sungai yang bersangkutan”
adalah merupakan tempat cekungan air tanah berada.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 17

Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Peninjauan kembali strategi pengelolaan air tanah dapat dilakukan dalam hal, antara lain:
1. terjadi perubahan fisik cekungan air tanah
2. ditemukan data baru cekungan air tanah
3. terjadi perubahan sosial ekonomi

Pasal 18

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Air tanah yang dikelola meliputi air tanah pada lapisan jenuh air
(saturated zone), lapisan tidak jenuh air (unsaturated zone), dan
sungai bawah tanah di daerah batugamping.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a
Pemetaan air tanah bertujuan untuk memperoleh data
keterdapatan, sebaran, dan produktivitas akuifer, serta
kondisi keberadaan air tanah yang disajikan dalam bentuk
peta.

Huruf b
Penyelidikan air tanah bertujuan untuk memperoleh data
kondisi dan lingkungan air tanah, antara lain, konfigurasi
dan parameter akuifer, sebaran daerah imbuhan dan
lepasan air tanah, kuantitas dan kualitas air tanah,
dan/atau dampak pengambilan air tanah.

Huruf c
Penelitian air tanah bertujuan untuk memperoleh data yang
lebih rinci dari penyelidikan air tanah.

Huruf d
Eksplorasi air tanah bertujuan untuk memperoleh data air
tanah mencakup, antara lain, sebaran dan sifat fisik batuan
yang mengandung air tanah, kedalaman akuifer, konstruksi
sumur, debit optimum, kualitas air tanah, dan lain-lain,
melalui kegiatan survei geofisika, pengeboran, penampangan
sumur, uji pemompaan, dan pemeriksaan laboratorium.

Huruf e
Evaluasi data air tanah bertujuan untuk mengetahui
sebaran, kuantitas, dan kualitas air tanah.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah instansi atau
lembaga, baik pemerintah maupun swasta seperti Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI), perguruan tinggi atau badan
usaha yang mempunyai kompetensi di bidang air tanah.
Penugasan kepada pihak lain dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “zona perlindungan air tanah”
adalah daerah yang karena fungsinya terhadap air tanah
sangat penting sehingga dilindungi seperti kawasan lindung.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “zona pemanfaatan air tanah”
adalah daerah yang air tanahnya dapat dimanfaatkan
seperti kawasan budi daya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Rencana jangka panjang pengelolaan air tanah dapat disusun
untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun.
Rencana jangka menengah pengelolaan air tanah dapat disusun
untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Rencana jangka pendek pengelolaan air tanah dapat disusun
untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah instansi atau
lembaga, baik pemerintah maupun swasta seperti Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI), perguruan tinggi atau badan
usaha yang mempunyai kompetensi di bidang air tanah.
Penugasan kepada pihak lain dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pemegang izin” adalah perseorangan,
badan usaha, instansi pemerintah atau badan sosial yang
memiliki izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air
tanah.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 29
Ayat (1)
Penyediaan sarana dan prasarana dilakukan, antara lain,
dengan pengeboran, penggalian, pengadaan alat pantau air
tanah.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah instansi atau
lembaga, baik pemerintah maupun swasta seperti Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI), perguruan tinggi atau badan
usaha yang mempunyai kompetensi di bidang air tanah.
Penugasan kepada pihak lain dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan ”secara berkala sesuai dengan
kebutuhan” misalnya dilakukan setiap awal dan pertengahan
tahun untuk mengetahui perkembangan pada tahap persiapan
dan pelaksanaan pengelolaan air tanah.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “sumur pantau” adalah sumur yang
dilengkapi dengan alat pantau yang berfungsi untuk merekam
perubahan kondisi dan lingkungan air tanah.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kedudukan muka air tanah” adalah
kedalaman atau ketinggian muka air tanah diukur dari
permukaan tanah.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud ”amblesan tanah” merupakan gejala
perubahan lingkungan air tanah yang terjadi karena
kosongnya kandungan air tanah pada lapisan penutup
akuifer (confining layer) yang umumnya berupa lapisan
lempung.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “sumur produksi” adalah sumur yang
berfungsi untuk mengambil air tanah. Untuk keperluan
pemantauan air tanah dapat difungsikan sekaligus sebagai
sumur pantau.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Ayat (1)
Jaringan sumur pantau merupakan rangkaian lokasi dan
kedalaman sumur pantau yang sistematis pada cekungan air
tanah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Termasuk daerah imbuhan air tanah adalah daerah
imbuhan mata air.
Huruf b
Daya dukung akuifer terhadap suatu kegiatan antara lain
untuk pertambangan dan energi serta konstruksi sipil
bawah permukaan tanah ditunjukkan dari hasil analisis
mengenai dampak lingkungan, baik upaya pengelolaan
lingkungan (UKL) dan upaya pemantuan lingkungan (UPL)
maupun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 40
Ayat (1)
Huruf a
Imbuhan air tanah dapat dipertahankan, baik secara alami
maupun dengan buatan manusia.
Huruf b
Pelarangan pengeboran, penggalian atau kegiatan lain pada
areal radius 200 (dua ratus) meter dari lokasi pemunculan
mata air dimaksudkan untuk mengamankan aliran air
tanah pada sistem akuifer yang mengisi atau dapat
mempengaruhi pemunculan mata air.
Yang termasuk “kegiatan lain”, antara lain, penambangan
batuan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kegiatan yang dapat mengganggu sistem
akuifer” adalah, antara lain, pembuatan terowongan atau
penambangan batuan.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pengaturan jarak antar sumur pengeboran atau penggalian.
air tanah didasarkan pada kondisi hidrogeologis setempat.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Degradasi atau penurunan kondisi air tanah ditunjukkan
oleh penurunan muka air tanah yang sangat cepat,
pencemaran air tanah, intrusi air asin, dan amblesan tanah.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pemulihan kualitas air tanah yang telah tercemar dapat
dilakukan dengan:
1. mengisolasi sumber pencemaran;
2. menguras air tanah yang telah tercemar; atau
3. membilas (flushing) air tanah yang telah tercemar.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan
di bidang lingkungan hidup” adalah Peraturan
Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air.

Pasal 46
Pengguna air tanah merupakan instansi pemerintah, perseorangan,
badan sosial, atau badan usaha yang menggunakan air tanah baik
dengan izin maupun yang tidak memerlukan izin.
Penutupan sumur bor atau sumur gali yang kualitas air tanahnya
telah tercemar dapat dilakukan antara lain dengan cor semen.
Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah meluasnya pencemaran
terhadap air tanah.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “karakteristik akuifer”, antara lain,
meliputi kesarangan, kelulusan dan keterusan air.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kondisi hidrogeologis”, antara lain,
meliputi sistem akuifer, pola aliran air tanah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kondisi dan lingkungan air tanah”,
antara lain, adalah kuantitas, kualitas, lapisan batuan yang
mengandung air tanah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kawasan lindung air tanah”, antara
lain, daerah imbuhan air tanah (recharge area), zona kritis
dan zona rusak.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kebutuhan pokok sehari-hari”
mencakup keperluan air minum, masak, mandi, cuci,
peturasan, dan ibadah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pertanian rakyat” adalah
merupakan budi daya pertanian yang meliputi berbagai
komoditi, yaitu pertanian tanaman pangan, hortikultura,
perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang
dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan
airnya tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala
keluarga.
Pertanian tanaman pangan adalah tanaman yang tidak
membutuhkan air tanah dalam jumlah banyak, antara lain,
palawija dan jagung.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Penyediaan air tanah untuk pariwisata, antara lain,
pemanfaatan sungai bawah tanah atau penggunaan air
tanah untuk hotel serta rumah makan.
Ayat (3)
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air, penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi
yang sudah ada merupakan prioritas utama penyediaan sumber
daya air di atas semua kebutuhan. Akan tetapi, untuk daerah
yang sangat sulit air, penyediaan air tanah diutamakan untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 51
Cukup jelas.

Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan ”akuifer dalam” adalah akuifer yang pada
umumnya bersifat tertekan.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”alokasi penggunaan air tanah”
merupakan jumlah dan jangka waktu pengambilan dan
pengusahaan air tanah.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 53
Ayat (1)
Pengeboran atau penggalian air tanah ditujukan untuk
mengeluarkan air tanah dari akuifer melalui sumur bor, sumur
gali atau dengan cara lainnya.
Ayat (2)
Jenis dan sifat fisik batuan, antara lain, batu gamping berrongga
memiliki sifat berpotensi kehilangan air (water loss), pasir lepas
memiliki sifat mudah runtuh, lempung memiliki sifat mudah
mengembang.
Kondisi hidrogeologis disajikan dalam peta zona konservasi air
tanah dan zona pemanfaatan air tanah, antara lain, meliputi
sebaran dan karakteristik akuifer, pola aliran air tanah, potensi
air tanah, dan kedudukan muka air tanah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 54
Ayat (1)
Yang termasuk kegiatan bukan usaha, antara lain, meliputi
pesantren, rumah ibadah, kantor pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan air permukaan tidak mencukupi dari
segi kuantitas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang termasuk dalam izin pemakaian air tanah, antara lain,
meliputi penyediaan dan peruntukan melalui kegiatan
pengeboran atau penggalian, pengambilan, dan pemakaian air
tanah. Izin pemakaian air tanah perlu dimiliki mengingat:
a. cara pengeboran atau penggalian air tanah atau
penggunaannya mengubah kondisi dan lingkungan air tanah
antara lain berupa penyusutan ketersediaan air tanah,
penurunan muka air tanah, perubahan pola aliran air tanah,
penurunan kualitas air tanah, mengganggu sistem akuifer;
atau
b. penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan yang
memerlukan air tanah dalam jumlah besar melebihi
ketentuan
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “badan sosial”, antara lain, yayasan,
rumah ibadah, dan sekolah.

Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas .
Huruf c
Cukup jelas .
Huruf d
Dalam pembangunan kelengkapan sarana pemanfaatan air
tanah apabila kualitas air tanah kurang memenuhi syarat,
maka dilengkapi dengan instalasi pengolah air.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 57
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”bahan baku produksi”, antara lain,
air minum dalam kemasan, air bersih, makanan, minuman,
dan obat-obatan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”bahan pembantu atau proses
produksi”, antara lain, air untuk pendingin mesin, proses
pencelupan pada industri tekstil, sanitasi pada kegiatan
industri, pertambangan, pariwisata.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”lokasi tertentu” merupakan lokasi
sesuai dengan izin.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”ketentuan peraturan perundangundangan”,
antara lain, peraturan yang terkait dengan
ketentuan mengenai gangguan (HO).
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang termasuk dalam izin pengusahaan air tanah, antara lain,
meliputi penyediaan dan peruntukan melalui kegiatan
pengeboran atau penggalian, pengambilan, dan pengusahaan air
tanah.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 59
Yang dimaksud dengan “air ikutan” adalah air tanah yang keluar
dengan sendirinya pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bidang
pertambangan dan energi.
Yang dimaksud dengan “pengeringan (dewatering)” adalah proses
penurunan muka air tanah untuk kegiatan tertentu, seperti
pengusahaan gas metana batu bara (Coalbed Methane).
Pengusahaan gas metana batu bara pada tahap awal perlu dilakukan
kegiatan pengeringan (dewatering) terhadap lapisan batu bara di
bawah permukaan tanah yang tujuannya adalah agar lapisan
batubara tersebut dapat merekah (permeable) sehingga gas metana
dapat mengalir. Lapisan batubara dimaksud tidak dapat dilepaskan
dari kegiatan pengeringan (dewatering) yang akan sangat
menentukan terhadap volume gas metana batu bara yang dapat
diproduksi.
Penggunaan dan pemanfaatan air ikutan dan/atau pengeringan
(dewatering) untuk kegiatan yang terkait langsung dengan ekplorasi
dan eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, serta panas
bumi tidak memerlukan izin.

Pasal 60
Cukup jelas.

Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengendalian daya rusak air tanah”
adalah pengendalian daya rusak air pada cekungan air tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Yang dimaksud dengan “intrusi air asin” (salt water
encroachment) adalah penyusupan air asin (salt water), baik
berupa air tanah asin (saline groundwater) maupun air laut
terhadap air tanah tawar dalam suatu sistem akuifer.
Ayat (2)
Penurunan muka air tanah menyebabkan ketidakseimbangan
kondisi hidrogeologi, apabila terjadi terus menerus dapat
mengakibatkan terjadinya intrusi air asin dan/atau amblesan
tanah.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “imbuhan buatan” (artificial recharge)
adalah resapan yang dibuat untuk meningkatkan kapasitas
pengisian air tanah pada akuifer dalam suatu cekungan air
tanah melalui, antara lain, sumur resapan, parit resapan,
dan/atau kolam resapan.

Pasal 63
Cukup jelas.

Pasal 64
Cukup jelas.

Pasal 65
Yang dimaksud dengan “keadaan yang membahayakan lingkungan”
adalah keadaan yang menimbulkan kerusakan lingkungan seperti
semburan lumpur, gas, zat yang berbahaya dari dalam tanah, atau
merusak fasilitas umum.
Yang dimaksud dengan “tindakan darurat”, antara lain,
menghentikan pengeboran atau penggalian yang dapat menimbulkan
keadaan yang membahayakan lingkungan tersebut.
Pasal 66
Cukup jelas.

Pasal 67
Ayat (1)
Setiap satu izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air
tanah diberikan hanya untuk satu titik sumur produksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 68
Ayat (1)
Huruf a
Rekomendasi teknis untuk penerbitan izin pemakaian air
tanah atau izin pengusahaan air tanah, antara lain, berisi:
lokasi dan kedalaman pengeboran atau penggalian air
tanah, jenis dan kedalaman akuifer yang disadap, debit
pengambilan air tanah, kualitas air tanah, dan peruntukan
penggunaan air tanah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 69
Cukup jelas.

Pasal 70
Ayat (1)
Pengambilan air tanah dikategorikan dalam jumlah besar apabila
pengambilan atau pemakaian air tanah lebih dari 2 (dua) liter
per detik.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 71
Cukup jelas.

Pasal 72
Cukup jelas.

Pasal 73
Cukup jelas.

Pasal 74
Ayat (1)
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui perubahan ketersediaan
air tanah pada cekungan air tanah.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Penampangan sumur (well logging) akan menunjukkan
jenis, sifat fisik, dan kedalaman batuan yang mengandung
air tanah sehingga dapat ditentukan jenis dan posisi
saringan.
Huruf b.
Hasil analisis fisika dan kimia akan menunjukkan kualitas
atau mutu air tanah.
Huruf c
Hasil analisis uji pemompaan akan menunjukkan debit air
tanah yang dapat diambil secara optimal dari sumur
tersebut.
Huruf d . . .
– 25 –
Huruf d
Gambar konstruksi sumur akan menunjukkan posisi
saringan dan kerikil pembalut (gravel pack).
Pasal 76
Cukup jelas.

Pasal 77
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “berperan serta”, antara lain, kewajiban
pemegang izin guna memberikan tempat untuk pembuatan
sumur pantau di lokasi lahannya.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “biaya jasa pengelolaan air tanah” adalah
biaya jasa pengelolaan sumber daya air pada cekungan air tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Huruf g
Cukup jelas.

Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”paling sedikit 10% (sepuluh persen)”
adalah batas minimal yang diberikan kepada masyarakat
setempat yang ditentukan oleh pihak pemegang izin.
Yang dimaksud dengan “masyarakat setempat” adalah
masyarakat setempat di lokasi pengusahaan air tanah.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 79
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Izin dikembalikan karena tidak lagi menggunakan air tanah.
Huruf c . . .
– 26 –
Huruf c
Izin dicabut apabila tidak mematuhi ketentuan yang
ditetapkan di dalam izin dan tidak memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan serta tidak mampu
memperbaiki kinerjanya sesuai dengan batas waktu yang
diberikan setelah ada peringatan tertulis, dan penghentian
sementara semua kegiatan dari pemberi izin.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Informasi air tanah mencakup informasi hidrogeologis sebagai
bagian dari informasi sumber daya air.
Ayat (3)
Cukup jelas .

Pasal 81
Cukup jelas.

Pasal 82
Cukup jelas.

Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebutuhan nyata” adalah dana yang
dibutuhkan semata-mata untuk membiayai pengelolaan air
tanah agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara wajar untuk
menjamin keberlanjutan fungsi air tanah.
Ayat (2)
Setiap jenis pembiayaan dimaksud mencakup tiga aspek
pengelolaan air tanah yaitu konservasi air tanah,
pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air
tanah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 84
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “hasil penerimaan biaya jasa
pengelolaan air tanah” adalah hasil penerimaan biaya jasa
pengelolaan sumber daya air pada cekungan air tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 85
Yang dimaksud dengan ”kepentingan mendesak” adalah merupakan
kepentingan yang memerlukan penanganan cepat dan menjadi
permasalahan bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah.
Bentuk kerja sama, antara lain, berupa pembagian beban biaya atau
bentuk lainnya sesuai dengan kondisi kepentingan yang mendesak.

Pasal 86
Ayat (1)
Yang dimaksud “para pemilik kepentingan”, antara lain, aparat
pengelola air tanah, pemegang hak guna pakai dan hak guna
usaha air dari pemanfaatan air tanah, asosiasi profesi, asosiasi
perusahaan pengeboran air tanah, dan kelompok masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah,
antara lain, berisi jumlah dan lokasi sumur bor, jumlah
pengguna air tanah, jumlah pengambilan air tanah, peruntukan
penggunaan air tanah, dan jumlah pajak pemanfaatan air tanah.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 88
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan air
tanah dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau
pengaduan.

Pasal 89
Cukup jelas.

Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pengawasan terhadap pelaksanaan pengeboran,
penggalian air tanah, pemakaian dan/atau pengusahaan
air tanah, antara lain, meliputi:
1. lokasi dan kedalaman pengeboran atau penggalian air
tanah;
2. pemasangan konstruksi sumur;
3. pelaksanaan uji pemompaan air tanah;
4. analisis kualitas air tanah;
5. jumlah pengambilan air tanah;
6. peruntukan pemanfaatan air tanah;
7. kewajiban membangun sumur resapan; dan
8. pajak pemanfaatan air tanah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 91
Cukup jelas.

Pasal 92
Cukup jelas.

Pasal 93
Cukup jelas.

Pasal 94
Cukup jelas.

Pasal 95
Cukup jelas.

Pasal 96
Cukup jelas.

Pasal 97
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4859

Tinggalkan sebuah Komentar »

Belum ada komentar.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.

%d blogger menyukai ini: