BebasBanjir2015

Urban Poor Consortium

Banjir Jakarta 2007: Bukti Kegagalan Pemerintah Mengantisipasi Banjir.

Banjir Jakarta dan Kerugian yang ditimbulkannya

Hujan deras yang dimulai sejak 1 Februari 2007 menimbulkan dampak yang sangat besar. Jakarta lumpuh !! 80% wilayah Jakarta terendam banjir dengan ketinggian mencapai 3 meter. Banjir tahun ini pun mendatangkan kerugian yang sangat besar. Diperhitungkan ada kerugian sebesar Rp. 8, 299 trilyun dikarenakan banyaknya fasilitas umum yang rusak, belum termasuk kerugian yang diderita oleh tiap-tiap penduduk Jakarta.
Selama 7 hari banjir merendam Jakarta, 70 ribu satuan sambungan telepon putus, sebanyak 2261 gardu distribusi listrik di wilayah Jakarta padam dan 70% pelanggan air bersih tidak mendapatkan pasokan. Banjir juga menciptakan kerugian jiwa yang sangat besar. Sebanyak 48 penduduk DKI Jakarta tewas yang rata-rata diakibatkan oleh terbawa arus, tersengat listrik dan juga terkena penyakit. Karena banjir, 397.304 jiwa harus mengungsi dimana 93.912 jiwa dari jumlah itu terkena penyakit mulai dari diare, flu, batuk, radang sendi, ISPA, gatal-gatal, demam berdarah dan leptospirosis.

Atas kerugian yang sangat besar ini pertanyaan besar muncul yaitu di manakah peran dan tanggung jawan negara (Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta)? Sejauh mana Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta bersiap menghadapi banjir, yang merupakan siklus 5 tahunan? Pada November 2006, Sutiyoso mengklaim bahwa DKI Jakarta telah siap menghadapi banjir. Menurutnya, persiapan kali ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk persiapan menghadapi banjir di tahun 2007, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan 296,6 Miliar dari APBD 2006 DKI. Dari jumlah tersebut, Rp. 255 miliar dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan sisanya untuk urusan Suku Dinas Tata Air di lima wilayah Jakarta. Oleh Dinas PU, jumlah dana tersebut dipakai untuk pembangunan pompa air, pembuatan saringan air di sungai, pengerukan sungai, dan pembuatan tanggul seperti dana untuk proyek di Waduk Pluit, Jakarta Utara yang menghabiskan Rp 4,5 miliar. Dalam hal penanganan banjir, Sutiyoso juga mengklaim bahwa aparatnya telah siap dan Pemprov telah mengalokasikan Rp. 500 miliar sebagai dana cadangan. Menurutnya, sebanyak 100 perahu karet disiagakan di tiap wilayah. Sekitar 7000 petugas Satpol Pamong Praja waspada dan ada 327 lokasi penampungan di lima wilayah. Ia juga mengklaim telah ada sistem peringatan dini atas bahaya banjir (early warning system).

Tapi apa yang tejadi?? Semua persiapan yang telah dikoar-koarkan oleh Sutiyoso nyata-nyata tidak terjadi di lapangan. Sistem peringatan dini tidak berfungsi, banyak penduduk Jakarta terkaget-kaget dan tidak menyangka banjir akan datang sebesar itu. Proses evakuasi atau penanganan korban banjir pun tidak sesuai dengan pernyataannya sebelumnya. Banyak korban banjir yang tidak tertangani dan pengungsi yang tersebar di mana-mana karena tidak jelasnya tempat pengungsian. Pengungsi banjir tersebar di masji-masjid, sekolah, rel kereta dan bahkan kuburan. Begitu buruknya sistem penanganan banjir hingga rakyat benar-benar tidak bisa berharap dari Pemprov DKI Jakarta.

Atas bencana banjir ini, Sutiyoso dan aparatnya bersepakat menyalahkan daerah penyangga Jakarta (Puncak, Cianjur dan Bogor) serta rakyat miskin yang mendiami bantaran sungai sebagai penyebab banjir. Ia menyalahkan daerah hulu khususnya Pemda Bogor, Puncak dan Cianjur karena mengakibatkan hilangnya banyak daerah resapan air dikarenakan menjamurnya pembangunan vila-vila. Untuk daerah hilir, Pemprov DKI menyalahkan rakyat miskin Jakarta yang tinggal di bantaran sungai. Sutiyoso tidak mau mengakui bahwa berkurangnya daerah resapan air bukan hanya dikarenakan menjamurnya vila-vila Puncak, Cianjur tetapi juga karena kacaunya penataan ruang dan wilayah di Jakarta.

Peruntukan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta telah semakin menyempit. Dalam Master Plan DKI Jakarta 1965-1985, RTH ditargetkan 27, 6%. Master Plan DKI Jakarta 1985-2005 kemudian mempersempit lagi menjadi 26,1% dan yang terburuk adalah melalui Master Plan DKI Jakarta 2000-2010 yang menghabisi peruntukan RTH menjadi 13,94% atau 9.5444 hektar yang hingga hari ini baru tercapai 6.623 hektar atau 6,7% dari keseluruhan wilayah DKI Jakarta.

Sutiyoso tidak mau mengakui bahwa berkurangnya daerah resapan di Jakarta diakibatkan oleh keserakahan pemprov DKI Jakarta yang memberikan izin mendirikan bangunan untuk dibangunnya mal-mal, pusat perbelanjaan, apartemen mewah, dan pusat bisnis yang seharusnya diperuntukan untuk daerah resapan. Apartemen-apartemen di wilayah Sudirman-Thmarin, pembangunan kawasan komersial di hutan kota di Cibubur, pembangunan mal-mal di kawasan kelapa Gading merupakan contoh bahwa Sutiyoso dan aparatnya-lah yang berkontribusi paling besar dalam menyebabkan banjir di Jakarta.

Selama masa kepemimpinan Sutiyoso, pusat perbelanjaan tumbuh 20 kali lipat dibandingkan dengan era gubernur sebelumnya. Untuk periode 2001-2005 saja terbangun 78 pusat belanja yang luasnya 2,4 juta meter persegi. Dalam rentang waktu 2006-2008 terdapat 16 pusat perbelanjaan, seluas 1 juta m2, yang masih dalam proses pembangunan.

Solusi Pemerintah atas Banjir Jakarta 2007

Atas segala kekacauan yang telah dibuatnya, Sutiyoso justru bersikeras bahwa “membersihkan” bantaran sungai dari 70.000 rakyat miskin yang menempatinya merupakan salah satu solusi terbaik mengatasi banjir. Dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta berencana membangun tanggul di sepanjang bantaran Sungai Ciliwung. Menurut Dirjen Sumber Daya Air Departemen PU, Siswoko, pemerintah akan membangun tanggul permanen sepanjang setinggi tiga meter dengan lebar 60 meter dan sepanjang 800 meter mulai dari pintu air Manggarai sampai jembatan Kalibata. Penghuni bantaran kali Ciliwung nantinya akan ditempatkan dalam rumah susun sewa yang akan dibangun oleh Pemerintah. Selain menawarkan rumah susun, Pemerintah Pusat melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga menawarkan rakyat miskin yang tinggal di bantaran sungai untuk ikut dalam program transmigrasi.Ada empat kabupaten yang disiapkan yaitu Kabupaten Ogan Komering ilir, Sumatera Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Barat. Selain menggusur penduduk Jakarta yang tinggal di bantaran sungai, Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk membeli lahan di sepanjang pinggir kiri jalan tol ke arah bandara Soekarno Hatta. Pembelian lahan tersebut ditujukan untuk memperluas lahan hijau, yang hingga saat ini hanya mencapai 6,623 Ha atau 6,7% dari seluruh wilayah DKI Jakarta. Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta menyatakan bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menambah luas lahan hijau akan dilakukan dengan mengubah pemukiman yang ada di bawah kolong tol dan mengubahnya menjadi taman kota.

Rencana pembelian lahan di sepanjang kolong tol secara pasti mengancam sejumlah kampung tergusur dari habitatnya. Dari hasil identifikasi atas komunitas di bawah kolong tol, terdapat delapan (8) komunitas/kampung miskin di bawah kolong tol yang terancam penggusuran, yaitu;
Kolong Tol Rawa Bebek (Block A-G), dihuni oleh 2100 keluarga
Kolong Tol Jembatan 3, dihuni oleh 500 keluarga
Kolong Tol Walang A, dihuni oleh 125 keluarga
Kolong Tol Walang B, dihuni oleh131 keluarga (355 jiwa)
Kolong Tol Muara Karang dihuni oleh 200 keluarga
Kolong Tol Petak Seng-Jelambar, dihuni oleh 231 keluarga (690 jiwa)
Kolong Tol Jalan Tongkol, dihuni oleh 159 keluarga (307 jiwa)
Kolong Tol Warakas, dihuni oleh 1200 keluarga
Upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah pemukiman miskin menjadi taman kota telah dimulai dengan menggusur pemukiman kolong tol Kalijodo. Argumen pemerintah untuk menggusur adalah bahwa pemukiman tersebut berada di wilayah terlarang berdasarkan Perda No.11/1988. Penggusuran sendiri dilaksanakan pada 25 Januari, 2007 dan telah menggusur 700 keluarga dari lingkungan mereka. Sejak 25 Januari, warga Kalijodo telah mengalami empat kali penggusuran. Mereka tetap kembali ke lokasi yang sama dikarenakan tidak ada tempat lain yang dituju. Atas upaya aksi “gerilya” warga Kalijodo tersebut, pemerintah DKI Jakarta meresponnya dengan menggusur kembali tiap kali warga kembali ke lokasi. Higga saat ini, 120 gubuk telah dibangun kembali oleh warga di mana tiap gubuk dihuni 2-3 keluarga.

Sekali lagi, rakyat miskin disudutkan dan dianggap sebagai penyebab masalah di Jakarta dan solusi yang ditawarkan oleh pemerintah adalah menggusur rakyat miskin dari habitatnya !!!

Advokasi Banjir 2007

Advokasi yang dilakukan oleh Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta atas kegagalan pemprov DKI Jakarta dilakukan dengan menggugat Pemprov DKI Jakarta (Gubernur DKI Jakarta dan lima Walikota-nya) atas kegagalannya mengatasi banjir yang terjadi pada Februari 2007. Pemprov DKI Jakarta dianggap telah lalai dalam penanganan banjir yang pada akhirnya menimbulkan banyak kerugian diderita oleh warga DKI Jakarta, khususnya rakyat miskin kota, yang paling merasakan dampak banjir tahun ini. Sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang selalu dipinggirkan, kali ini pun, rakyat miskin kota menerima perlakuan diskriminatif dalam proses penanganan banjir. Cenderung disalahkan sebagai penyebab banjir dan masalah lingkungan di DKI Jakarta, rakyat miskin kota menjadi bagian rantai terakhir dalam proses penanganan banjir oleh Pemprov DKI Jakarta. Lambatnya bantuan, ketidakacuhan bahkan perlakuan semena-mena dalam keseluruhan proses penanganan banjir merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap rakyat miskin kota korban banjir.

Gugatan yang diajukan oleh korban banjir dilakukan dalam bentuk Class Action (gugatan perwakilan kelas). Dalam gugatannya, korban banjir membagi diri menjadi lima kelompok perwakilan kelas yaitu Wakil Kelompok I (kehilangan anggota keluarga karena meninggal akibat banjir); Wakil Kelompok II (yang menderita sakit dan/atau penurunan kondisi kesehatan akibat banjir); Wakil Kelompok III (kehilangan harta benda akibat banjir); Wakil kelompok IV (yang kerusakan harta benda akibat banjir); dan Wakil kelompok V (yang kehilangan potensi pendapatan dan atau pengurangan pendapatan dan atau kehilangan pekerjaan akibat banjir).

Dalam gugatannya, yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada 29 Maret 2007, para wakil kelas menggugat Pemprov DKI Jakarta dalam hal:

A. Melakukan perbuatan melawan hukum yaitu:
Pemprov DKI Jakarta telah mengabaikan kesiapsiagaan dan menyampaikan informasi yang menyesatkan mengenai akan datangnya banjir
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan diskriminasi, komersialisasi dan pemberian bantuan yang tidak merata dan lambat yang mengakibatkan tidak terpenuhinya dan atu tidak sampainya bantuan terhadap penggugat.
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tindakan yang terlambat, kurang dan buruk yang menyebabkan tidak terpenuhinya pemulihan korban pasca banjir

B. Melanggar kewajiban hukumnya sendiri sebagaimana diatur dalam:
UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1230/2002 tentang Prosedur tetap Penanggulangan bencana dan Penanganan pengungsi di Propinsi DKI Jakarta
Kepres No. 111/2001 tentang perubahn Atas Kepres No. 3/2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.
Pepres No.83/2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
Pasal 28 I ayat (4) dan (5) jo Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945
UU No.39/1999 tentang HAM
UU No.11/2005 tentang ratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
UU No.23/1997 tentang Lingkungan Hidup

C. Melanggar hak subjektif penggugat sebagaimana diatur dalam:
Pasal 28 A jo Pasal 28C ayat (1) dan (2) jo Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 28F jo Pasal 28G ayat (1) jo Pasal 28H ayat (1), (3) dan (4) UUD 1945
Pasal 5 jo pasal 9 jo Pasal 11 jo Pasal 12 jo Pasal 14 UU No.39/1999 tentang HAM
UU No 11/2005 tentang rafitikasi Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Hingga saat ini, sidang telah berlangsung selama enam kali di mana sidang ke-enam dengan agenda pembacaan tuntutan telah berlangsung pada 18 Juni, 2007. Dalam gugatannya, penggugat menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk:
Meminta maaf kepada penggugat melalui 5 media cetak yaitu KOMPAS, KORAN TEMPO, Jawa Pos, Suara Pembaharuan dan Jakarta Post dan 7 media elektronik yaitu SCTV, TRANS TV, RCTI, INDOSIAR, METRO TV, TV 7, dan LATIVI
Secara tanggung renteng membayar segala kerugian yang dialami oleh para penggugat, dengan perincian:
Immateriel, sebesar Rp. 100.000.000, – per wakil kelompok
Materiil, sebesar Rp. 51.745.000, –
Secara tanggung renteng membayar kerugian materiil komunal sebesar Rp. 5.160.000.000.000, – guna perbaikan sarana publik yang rusak

Satu hal yang menarik dari gugatan Class Action korban banjir kali ini adalah bahwa para korban banjir tidak diwakili oleh pembela hukum. Para penggugat mewakili diri mereka sendiri ketika beracara di muka pengadilan. Dengan diskusi rutin dan simulasi beracara di muka pengadilan, korban banjir pun tidak kalah dengan pengacara yang telah memiliki jam terbang tinggi. Pada akhirnya, keseluruhan proses pengajuan gugtan Class Action mulai dari penyusunan draft tuntutan hingga beracara di muka pengadilan, menjadi proses pendidikan politik bagi jaringan rakyat miskin kota Jakarta, khususnya korban banjir.

Sumber: http://www.urbanpoor.or.id/id/banjir-kota-dalam-baskom/banjir-jakarta-2007-bukti-kegagalan-pemerintah-mengantisipasi-b-22.html

2 Komentar »

  1. Akankan JAKARTA Bebas Banjir 2015 ???

    Komentar oleh Anonim — November 16, 2011 @ 7:06 pm

  2. ya… jika pemerintah di semua level (kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten, propinsi, pusat) menfasilitasi warga di tiap RT/RW di catchment area (Daerah Aliran Sungai / DAS) untuk terorganisir dan memiliki kesepakatan dan aksi kolektif lokal untuk menampung dan meresapkan air hujan sebanyak mungkin di RT/RW nya masing-masing. Itu artinya setiap rumah (pemilik persil lahan) di tiap RT/RW itu membangun fasilitas penampungan air hujan dan peresapan air hujan di persilnya masing-masing. Demikian juga setiap pemilik persil lahan pertanian melakukan upaya untuk meresapkan air hujan sebanyak mungkin di lahan pertaniannya. Sebagai gambaran bisa dilihat di page berikut: https://bebasbanjir2025.wordpress.com/mimpi-tentang-das-ciliwung-2/

    Komentar oleh Sahroel Polontalo — November 17, 2011 @ 5:42 am


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Blog di WordPress.com.

%d blogger menyukai ini: