Penetapan Daerah Konservasi Air Tanah
Pemerintah dan masyrakat dapat mengusahakan suatu kawasan atau wilayah tertentu yang khusus diperuntukan sebagai daerah pemanenan air hujan (peresapan air hujan) yang dijaga diversifikasi vegetasinya dan konstruksi apa pun tidak boleh dibangun di atas areal tersebut.
Untuk keperluan ini harus dipilih daerah yang mempunyai peresapan tinggi dan bebas dari kontaminasi polutan. Konsep ini belum banyak dikenal di Indonesia, maka setiap daerah perlu segera mencari lokasi atau kawasan yang dapat dikembangkan menjadi cagar alam resapan air hujan ini.
Sumber: Agus Maryono dan Edy Nugroho Santoso (2006). Metode Memanen dan Memanfaatkan Air Hujan untuk Penyediaan Air Bersih, Mencegah banjir dan Kekeringan. Jakarta: Kementerian negara Lingkungan Hidup.


Mimpi tentang DAs…
hm..memang sangat unik sekali..
tapi bisakah kita mewujudkan mimpi itu,,.,??
Salam kenal
Komentar oleh Sisjka — Maret 29, 2010 @ 7:54 pm
Wujudkan mimpi itu dari diri kamu sendiri aja dulu Sisjka…
Komentar oleh CozCroZ — April 11, 2011 @ 11:02 am